
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2020 tercatat masih mengalami kontraksi 14,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Adapun, penerimaan pajak hingga akhir Juli 2020 senilai Rp601,9 triliun atau 50,2% terhadap target APBN 2020 yang sudah diubah sesuai Perpres No. 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi tersebut lebih dalam dari yang diperkirakan.
“Kalau kita lihat dari sisi growth penerimaan pajak adalah negatif 14,7%. Ini lebih dalam dari yang kami perkirakan. Ini yang perlu kami perhatikan dari faktor-faktor pajak tersebut,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers APBN Kita secara virtual, Selasa (25/8/2020).
Dia merinci penerimaan PPh migas hingga akhir Juli 2020 tercatat senilai Rp19,8 triliun atau minus 44,3% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu Rp35,5 triliun.
“Penurunan PPh migas secara drastis tersebut melanjutkan penurunan mulai Februari 2020 karena dipengaruhi harga minyak dunia yang anjlok,” katanya.
Sedangkan penerimaan pajak nonmigas senilai Rp582,1 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 13,1%. “Kontraksi ini salah satunya dikarenakan efek lesunya kinerja korporasi karena virus corona sehingga berimbas pada perlambatan setoran pada tahun ini,” tandasnya.
Lebih lanjut, Menkeu mengatakan, jika melihat peta penerimaan pajak tersebut menunjukan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang sangat rapuh.
“Ini yang harus hati-hati. Untuk menuju nol (pertumbuhan ekonomi) diperlukan kerja keras yang berat, karena aktivitas ekonomi belum menunjukan perbaikan seperti yang kita harapkan,” tandasnya.
Sumber: sindonews
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan