Ditjen Pajak Kerjasama dengan Mind ID Terkait Integrasi Data Perpajakan

Sederhanakan Proses Hitung Pajak Penghasilan dengan Software Payroll -  Talenta

Direktorat Jenderal Pajak dan Mining Industry Indonesia (Mind ID) menandatangani Nota Kesepahaman tentang integrasi data perpajakan yang menandai babak baru kepatuhan pajak. Ketua Tim Integrasi Data Perpajakan Mind ID, Dedy Aryanto mengatakan, tahap program implementasi pajak sudah dilakukan sejak bulan Februari lalu.

“Ini akan dilakukan secara bertahap dan sudah inisiasi dari bulan Februari. Kemudian, karena bulan Maret mulai pandemi, maka program ini dimulai lagi di bulan Juli dan integrasi sudah berjalan mulai 17 Agustus 2020,” ungkapnya pada webinar, Jumat (4/9).

Dedy mengatakan, tahap berikutnya dalam integrasi perpajakan akan sama dengan perusahaan BUMN lainnya, yaitu unifikasi pajak penghasilan (PPh). Proses unifikasi ini menyasar SPT masa yang dilaporkan oleh wajib pajak badan atau orang pribadi yang memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.

Integrasi data sendiri merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerjasama (cooperative compliance) yang menekankan sinergi dan upaya bersama otoritas dan wajib pajak untuk memberikan manfaat yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Dedy menambahkan, tujuan implementasi pajak adalah untuk efisiensi administrasi perpajakan, menurunkan resiko ketidakpatuhan dalam membayar denda, dan meningkatkan akuntabilitas dari pencatatan perpajakan di MIND ID.

Kemudian, implementasi integrasi MIND ID grup dibantu oleh Telkom Pajakku sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah mendapatkan lisensi dari Direktorat Jenderal Pajak. Kerjasama MIND ID dan Telkom Pajakku merupakan salah satu bentuk sinergi BUMN dimana Telkom Pajakku merupakan anak usaha dari PT Telkom.

“Kami berharap dengan adanya program ini, transparansi untuk pemenuhan kewajiban di MIND ID Grup terutama perpajakan bisa berjalan dengan baik dan memberikan manfaat kontribusi pada pembangunan nasional,” tandasnya.

Sumber: merdeka

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: