Pajak Impor LNG Dihapus, SKK Migas: Angin Segar bagi Produsen, Penjual, Pembeli

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto saat berkunjung ke Kantor Tempo, Jakarta, 12 Juli 2019. TEMPO/Fardi Bestari

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas menyambut positif penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada impor gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG). Penghapusan ini diputuskan Presiden Joko Widodo atau Jokowi lewat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 yang berlaku 24 Agustus 2020.

“Aturan ini menjadi angin segar bagi produsen, penjual, dan pembeli LNG domestik,” kata Juru Bicara SKK Migas, Susana Kurniasih dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 3 September 2020.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 9 jenis Barang Kena Pajak (BKP) yang bebas PPN impor. Ketentuan ini termuat dalam PP Nomor 81 Tahun 2015. Barulah kemudian beleid ini diubah lewat PP Nomor 42 Tahun 2020.

LNG pun dimasukkan ke dalam Pasal 1 PP ini. Sehingga, berhak untuk menerima pembebasan PPN impor, termasuk untuk proses penyerahannya. “Terbitnya PP ini memberikan kepastian hukum dan meminimalisir dampak negatif yang dapat timbul bagi pemerintah,” kata Susana.

Susana menceritakan soal Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah alias UU PPN. Di dalamnya, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bukanlah Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena semua penyerahan yang dilakukan merupakan non-BKP.

Namun kemudian muncul gugatan uji materi oleh PT Donggi Senoro. Setelah itu, terbilah putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2018 yang membuat LNG telah berubah menjadi BKP yang dikenai PPN. “Para pelaku kegiatan usaha hulu migas sangat menyoroti dampak putusan MA ini,” katanya.

Dampaknya antara lain menjadikan KKKS sebagai pihak yang menyerahkan LNG wajib dikukuhkan sebagai PKP. Kondisi ini, kata Susana, berpotensi mengganggu mekanisme pengembalian PPN yang seharusnya berlaku sesuai kontrak.

Selain itu, terdapat kendala saat kontrak jual beli LNG yang tengah berjalan dan belum memasukkan unsur PPN dalam komponen harga kontrak. Menurut dia, beban tambahan PPN tersebut dapat menjadi perkara komersial antara kedua belah pihak.

Sumber: tempo

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: