Kemenkeu Ragu Target PNBP dari Sewa Aset Negara Tercapai

Kemenkeu ragu target PNBP dari sewa aset negara bisa tercapai pada tahun ini karena terganjal oleh penyebaran virus corona.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku pesimis dapat mencapai target pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan aset negara atau barang milik negara (BMN) untuk tahun ini.

Direktur Pengelolaan kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Purnama T Sianturi menyebut keraguan didasarkan pada realisasi PNBP per 31 Agustus 2020 yang baru tercatat sebesar Rp289 miliar.

Sementara, meski tak menyebutkan angka pasti namun ia bilang target tahunan berkisar di antara Rp400 miliar – Rp500 miliar.

Lambatnya realisasi tahun ini disebabkan oleh pandemi covid-19. Ia menyebut sejak Maret-Juni, tak ada petugas yang turun ke lapangan sehingga banyak permintaan penyewaan yang tertunda.

Baru akhir-akhir ini lah, Purnama menyebut permintaan dapat mulai diproses.

“Kami sedang memproses banyak sekali pemanfaatan, oleh karena itu kami pesimis target Rp400-an (miliar) lebih itu akan tercapai,” katanya pada video conference, Bincang Bareng DJKN dengan tema Aturan Main Baru Pemanfaatan Aset Negara dan Perannya dalam Penanggulangan Covid-19, Jumat (18/9).

Lebih lanjut, PNBP dari pemanfaatan BMN selama 5 tahun terakhir dicapai pada 2018 silam yakni Rp1,57 miliar. Kata Purnama, besarnya pendapatan tersebut didasarkan oleh setoran PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk penyewaan selama 50 tahun sekaligus.https://www.cnnindonesia.com/embed/video/545764?smartautoplay=false&mute=true

Sementara, pada 2019, tercatat PNBP dari pemanfaatan BMN sebesar Rp522 miliar. Diikuti oleh 2017 senilai Rp505 miliar dan 2016 yaitu Rp343 miliar.

Di kesempatan sama, ia juga menyebut pemerintah memberikan relaksasi sewa atau penyesuaian tarif sewa BMN. Salah satu tujuannya yaitu untuk mengurangi beban penyewa koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di tengah pandemi covid-19.

Peraturan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.

Dalam beleid, pemerintah dapat memberikan penyesuaian sewa dari 1 persen hingga 50 persen. Berbeda dengan sistem diskon, penyesuaian sewa merupakan besaran yang dibayarkan dari total sewa. Contohnya, jika penyesuaian sewa adalah 5 persen, maka yang dibayarkan adalah 5 persen dari total biaya.

Keringanan diberikan sesuai dengan kondisi tertentu. Ada pun faktor-faktor yang menjadi pertimbangan relaksasi yaitu penugasan pemerintah, bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial.

“Itu tergantung pada kelayakan usaha atau bukti-bukti yang disampaikan oleh mitra yang melakukan penyewaan dan diajukan ke pengguna dan dapat persetujuan,” pungkasnya.

Sumber: CNNindonesia

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: