
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tengah mewacanakan kebijakan pajak mobil nol persen agar dapat diberlakukan saat ini sampai Desember 2020. Harapannya, kebijakan ini bisa memberi dampak positif bagi permintaan mobil bagi calon pembeli di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
“Kalau kami beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kami terapkan,” ungkap Agus, dikutip Jumat (18/9).
Wacana ini pun mendapat dukungan dari kalangan industri, seperti Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi. Sebab, bisa berdampak positif pula bagi industri.
“Dengan ini bisa berjalan harapannya penjualan mobil naik dan ekonomi berputar lagi,” kata Nangoi.
Lebih lanjut, bila kebijakan penurunan pajak ini bisa direalisasikan, Nangoi melihat ada dua jenis relaksasi pajak yang bisa dinikmati calon pembeli. Yakni, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Balik Nama (BBN).
Saat ini, tarif PPnBM sebesar 15 persen sampai 70 persen. Sementara, BBN menyesuaikan kebijakan masing-masing daerah dengan rata-rata sekitar 12,5 persen dari harga mobil.
Bila wacana kebijakan ini diterapkan, ia berharap bisa turut mempengaruhi harga, sehingga masyarakat jadi lebih tertarik membeli mobil meski pandemi covid-19 belum berakhir.
“Jadi untuk pembelian mobil baru, pemerintah tidak dapat pajaknya. Tapi nanti saat masyarakat bayar pajak tahunan, ya tetap bayar seperti biasa. Dengan ini harapannya bisa berjalan penjualan mobil naik dan ekonomi berputar lagi,” pungkasnya.
Sumber: CNNIndonesia
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan