Upaya Pemerintah Tingkatkan Rasio Pajak

Taking pay cut 'could trigger a tax bill' | Financial Times

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu menyadari penerimaan perpajakan di 2020 akan mengalami tekanan cukup dalam. Akibatnya rasio perpajakan atau tax ratio akan semakin rendah, dan diperkirakan berada di 8 persen.

Dia mengatakan, jika penerimaan pajak dan rasio pajak rendah maka menjadi risiko terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita. Sebab secara otomatis akan menyebabkan tekanan defisit cukup besar.

“Kalau penerimaan perpajakan tidak bisa keep up itu menjadi risiko fiskal, itu menjadi risiko, defisit lebar dan surat utang kita tidak diminati investor karena tercermin tentang risiko fiskal,” kata dia dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (12/10).

Menurutnya, saat ini Pemerintah Indonesia dihadapkan dengan dua tantangan. Pertama dihadapkan pada perlambatan ekonomi cukup tajam akibat pandemi Covid-19. Imbasnya aktivitas ekonomi banyak terhenti, banyak perusahaan rugi, sehingga penerimaan perpajakan akan sangat koreksi tahun ini

Kemudian kedua, pemerintah melihat kemampuan dalam memberikan insentif harus selalu dicocokkan dengan kemampuan menciptakan aktivitas ekonomi tambahan. Apakah perekonomian jadi lebih cepat dengan insentif itu atau justru sebaliknya.

Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja sendiri, pemerintah sudah jelas memberikan insentif. Dalam bentuk yang sudah diperkenalkan di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. PPh badan diturunkan dari 25 jadi 20, sedangkan untuk perusahaan yang sudah IPO akan turun lagi menjadi 3 persen.

“Itu tujuannya untuk menarik investasi lapangan kerja baru supaya aktivitas ekonomi tumbuh lebih cepat. Dan itu dilakukan dalam konteks membandingkan dengan negara lain supaya pastikan paling tidak dalam hal perpajakan kita memang cukup bersaing,” jelas dia.

Insentif Pajak Tak Cukup

Tetapi pemerintah mengakui, bahwa insentif pajak saja tidak cukup untuk berdaya saing. Karena itu harus disertai reformasi dalam bidang lain, terutama konteks perizinan. Oleh karena itu, Undang-Undang Cipta Kerja mengatur simplifikasi regulasi, sehingga kemudahan usaha di Indonesia bisa naik signifikan.

Dampaknya kepada tax rasio sendiri memang tidak langsung meningkat. Karena itu semua bergantung pada seberapa cepat pemerintah melakukan reformasi perpajakan. Pemerintah harap semakin cepat melakukan implementasinya akan semakin banyak aktivitas ekonomi baru yang terjadi, lapangan kerja baru terjadi. Sehingga penerimaan perpajakan lebih tumbuh cepat dibandingkan dengan pertumbuhan ekonominya.

“Itu kami harap akan terjadi secara gradual bahwa Tax rasio akan naik perlahan, memang ini bukan sesuatu yang akan terjadi salam setahun dua tahun saja. Tapi secara perlahan harapannya reformasi yang kami perkenalkan tahun ini dan kemudahan berusaha yang terus kami tingkatkan itu akan membuat tax rasio akan meningkat secara gradual,” jelasnya.

Sumber: merdeka

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: