Pengusaha Ingin Insentif Pajak Diberikan Berdasarkan Sektor Bisnis

Pengusaha Ingin Insentif Pajak Diberikan Berdasarkan Sektor Bisnis

Kamar Dagang dan Industri (KADIN), meminta insentif pajak bagi pengusaha akibat pandemi corona diberikan berdasarkan sektor bisnis.

Wakil Ketua Umum KADIN, Shinta Widjaja Kamdani, pembagian insentif fiskal per sektor bisnis tersebut dinilai akan sangat membantu para pengusaha yang terdampak Covid-19.

“Mungkin untuk sektor yang berorientasi ekspor dan padat karya sudah ada beberapa yang terbantu. Tapi mungkin yang berhubungan dengan hotel yang sangat terdampak pada saat ini, itu belum bisa memanfaatkan insentif,” ujar Shinta dalam Kompas Talk Bersama KAGAMA: Strategi Indonesia Keluar dari Pandemi, Sabtu (24/10).

Menurut dia, saat ini insentif fiskal yang diberikan pemerintah kebanyakan masih berhubungan dengan PPh 21 dan 25 serta penuruan PPh Badan.

Kondisi yang sama juga dirasakan pengusaha dalam hal restrukturisasi kredit. Menurut Shinta, restrukturisasi kredit untuk UMKM sudah terlihat berjalan maksimal.

Sayangnya restrukturisasi kredit bagi korporasi masih banyak yang belum merasakan manfaatnya.

Pengusaha Ingin Insentif Pajak Diberikan Berdasarkan Sektor Bisnis (1)

“Dari segi korporasi masih banyak belum bisa memanfaatkan secara fully. Karena inikan hubungannya lebih ke antara nasabah dan perbankan. Banyak faktor assesment lainnya,” ujarnya.

Selain itu, Shinta juga mengeluh soal masih berbelitnya perizinan di masa pandemi. Banyak pengusaha menurutnya masih membutuhkan impor bahan baku agar tetap bisa melakukan produksi meski demand masih lemah.

Namun menurut Shinta tidak jarang proses impor masih sulit dan lelet. Shinta berharap pemerintah bisa memberikan kepastian kemudahan berusaha terutama di tengah masa pandemi ini.

“Kami harapkan semua bisa lebih cepat dari perizinan. Impor masih ada kendala. Harapannya bisa lebih cepat dalam urus izin-izin. Semoga setelah adanya UU Cipta Kerja bisa lebih terbantu. Apalagi sekarang OSS belum maksimal karena di daerah belum terintegrasi,” ujarnya.

Sumber: kumparan

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: