
Bea Cukai Bandarlampung menetapkan PT Phillips Seafoods Indonesia sebagai kawasan berikat mandiri yang berada di bawah pengawasannya pada Senin (26/10).
Isin kawasan berikat mandiri ini merupakan yang pertama di Lampung, dan ditetapkan dalam rangka mendorong pemulihan perekonomian nasional melalui kegiatan ekspor.
Pemberian surat penetapan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari kepada General Manager PT Phillips Seafoods Indonesia.
Esti mengungkapkan bahwa penetapan kawasan berikat mandiri ini merupakan implementasi salah satu Inisiatif Strategis (IS) Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC).
Esti menerangkan bahwa KB mandiri akan menumbuhkan kepastian dan kecepatan dalam berusaha, layanan pemasukan dan pengeluaran barang yang cepat tanpa tergantung keberadaan petugas.
Selain itu, KB mandiri juga memberikan keuntungan efisiensi biaya-biaya yang tidak perlu akibat menunggu proses layanan.
Bagi Bea Cukai, KB mandiri akan memberikan manfaat berupa efisiensi pendayagunaan sumber daya manusia untuk pelayanan dan pengawasan, efisiensi anggaran untuk pelayanan.
“Terlebih lagi pada masa pandemi covid-19, fasilitas ini memberikan cukup banyak manfaat karena akan sangat meminimalisir kegiatan tatap muka,” tambah Esti.
Maka dari itu, ke depan diharapkan hal ini bisa menjadi sebuah motivasi dan semangat bagi kawasan berikat lainnya yang berada di Provinsi Lampung untuk bisa menjadi kawasan berikat mandiri.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Yusmariza menyampaikan ucapan selamat kepada PT Phillips Seafoods Indonesia yang telah ditetapkan sebagai kawasan berikat mandiri.
Jika ada problem terkait fasilitas ini, bisa langsung dikomunikasikan kepada Bea Cukai,” tambah Yusmariza.
Sumber: jpnn.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan