UU Cipta Kerja Seakan Obral Diskon Bagi Pengemplang Pajak

UU Cipta Kerja Seakan Obral Diskon Bagi Pengemplang Pajak

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan, bahwa adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja justru memberi keringanan bagi pengemplang pajak. Sebab, kata Huba, ada beberapa pasal yang sanksinya dibuat ringan.

“Kepatuhan pajak rendah, namun pemerintah seperti obral keringanan bagi pengemplang pajak,” katanya dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Senin (26/10/2020).

Ia menjelaskan, dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 8 ayat 2, ada sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan. Namun dalam UU Ciptaker diubah pada pasal 113 ayat 1 poin 2b, tarif bunga per bulan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5 persen dan dibagi 12.

“Jika dihitung jumlahnya sanksi administrasinya kurang dari 1 persen perbulannya,” jelasnya.

Selain itu, ada juga pengurangan denda, yang tadinya pengemplang pajak itu harus membayar denda sebesar 4 kali jumlah pajak, diringankan jadi 3 kali denda saja.

“Pengemplang pajak pasti akan senang karena ada diskon dari pemerintah, ini seperti karpet merah bagi pengemplang pajak setelah tax amnesty,” tandasnya.

Sumber: sindonews

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: