DJP Minta Saran Pengusaha soal Rencana NPWP Gabung NIK KTP

Dirjen Pajak Suryo Utomo menilai penggabungan NPWP dan NIK penting mengingat banyak masyarakat yang belum memiliki NPWP.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta saran dari pengusaha terkait rencana penggabungan fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tujuannya, agar rencana identitas tunggal terkait pembayaran pajak bisa segera diimplementasikan.

Permintaan ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja mengenai kluster perpajakan kepada pengusaha dari berbagai sektor di Kantor DJP Pusat pada Rabu (16/12).

“Kami harap Bapak, Ibu (pengusaha) di lapangan bisa berikan gambaran implementasi NIK masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan ini agar setiap faktur pajak yang diterbitkan paling tidak memunculkan NPWP, tapi jika tidak punya, NIK bisa jadi alternatifnya,” ujar Suryo.

Menurut Suryo, masukan dan saran dari pengusaha sangat penting karena masing-masing pengusaha memiliki model bisnis yang berbeda-beda. Untuk itu perlu keseragaman aturan dan mekanisme agar rencana ini bisa diterapkan.

Selanjutnya, Suryo menjelaskan maksud penggabungan dua identitas ini dalam pembayaran pajak. Ia bilang hal ini penting karena masih banyak masyarakat yang belum memiliki NPWP.

Hal ini kemudian menjadi alasan bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak kepada negara. Selain itu, masyarakat juga enggan mengurus administrasi NPWP.

“Belum semua penduduk Indonesia punya NPWP untuk bayar pajak, tapi kalau NIK sudah pasti ada, semua WNI pasti punya NIK,” imbuhnya.

Suryo bilang pemerintah berharap aturan penggabungan NPWP dan NIK KTP bisa mengerek penerimaan pajak seiring bertambahnya pembayar pajak.

“Harapan besarnya kami ingin fair. Setiap orang yang berpenghasilan di Indonesia wajib hukumnya untuk membayar pajak penghasilan di Indonesia. Setiap orang yang mengonsumsi barang dan jasa di Indonesia wajib hukumnya untuk bayar PPN,” pungkasnya.

Sumber: cnnindonesia

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: