Pemerintah Gandeng Fintech Kejar Target Penerimaan Pajak

Pemerintah mematok target penerimaan pajak 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. Angka tersebut tumbuh 2,5% dari target2020 sejumlah Rp 1.198,82 triliun. Terus meningkatnya target penerimaan pajak menuntut strategi yang lebih baik agar target tersebut bisa tercapai.

Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan memanfaatkan teknologi digital guna memperluas cakupan layanan pembayaran dan pelaporan pajak. Terkait hal tersebut, pemerintah telah membangun sistem digital yang diberi nama Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN-G3).

Sistem ini dibangun dalam rangka mengelola penerimaan negara agar jauh lebih akurat, tepat waktu, dan juga dalam rangka memberikan layanan lebih baik kepada seluruh masyarakat dalam menjalankan kewajiban membayar pajak dan penerimaan negara lainnya.

Sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) adalah sistem yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisiaran, sampai dengan pelaporan penerimaan negara, khususnya yang diterima melalui collecting agent (bank/pos/persepsi) yang juga akan terhubung dengan Sistem Perbendaharaan Negara (SPAN).

Sistem ini mengkonsolidasi tiga sistem penerimaan di lingkungan Kementerian Keuangan RI, yakni Sistem Penerimaan Negara (SISPEN) oleh Direktorat Jenderal Anggaran/Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan Sistem Electronic Data Interchange (EDI) yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Diresmikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Ibu Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 23 Agustus 2019, MPN-G3 mampu melayani penyetoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik, meningkat signifikan dari hanya 60 transaksi per detik pada MPN-G2.

Setoran penerimaan negara yang dilayani meliputi segala jenis pembayaran yang harus dibayarkan ke pemerintah pusat seperti pajak, bea cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Penyetoran penerimaan negara dapat dilakukan melalui dompet elektronik, transfer bank, virtual account, dan kartu kredit yang dilaksanakan oleh agen penerimaan yang dikenal dengan lembaga persepsi lainnya seperti e- commerce, retailer, dan fintech.

Bukalapak menjadi salah satu e-commerce yang ditunjuk sebagai lembaga persepsi. Saat ini, fitur Penerimaan Negara di Bukalapak bisa digunakan untuk membayar lebih dari 900 jenis penerimaan negara, baik yang dibayarkan oleh pemerintah, swasta, maupun individu seperti pembayaran pajak, bea cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Melalui modul ini, pelanggan Bukalapak dapat mengakses satu portal penerimaan negara (single sign-on) agar bisa mendapatkan kode billing untuk seluruh jenis penerimaan negara yang dapat dilanjutkan pada proses penyetoran. Ini adalah sebuah kemudahan bagi penyetor dibandingkan harus mengakses portal yang berbeda untuk jenis penerimaan negara yang berbeda.

“Modernisasi sistem penerimaan negara dan pengelolaan APBN dilakukan untuk memenuhi tiga tuntutan, yaitu meningkatkan kolektibilitas penerimaan negara, memudahkan penyetor untuk memenuhi kewajibannya, dan adaptasi dengan perubahan teknologi informasi,” kata Andin Hadiyanto, Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dalam paparan yang diterima detikcom, Jumat (25/12/2020).

Bukalapak menjadi salah satu e-commerce yang ditunjuk sebagai lembaga persepsi. Saat ini, fitur Penerimaan Negara di Bukalapak bisa digunakan untuk membayar lebih dari 900 jenis penerimaan negara, baik yang dibayarkan oleh pemerintah, swasta, maupun individu seperti pembayaran pajak, bea cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Melalui modul ini, pelanggan Bukalapak dapat mengakses satu portal penerimaan negara (single sign-on) agar bisa mendapatkan kode billing untuk seluruh jenis penerimaan negara yang dapat dilanjutkan pada proses penyetoran. Ini adalah sebuah kemudahan bagi penyetor dibandingkan harus mengakses portal yang berbeda untuk jenis penerimaan negara yang berbeda.

“Modernisasi sistem penerimaan negara dan pengelolaan APBN dilakukan untuk memenuhi tiga tuntutan, yaitu meningkatkan kolektibilitas penerimaan negara, memudahkan penyetor untuk memenuhi kewajibannya, dan adaptasi dengan perubahan teknologi informasi,” kata Andin Hadiyanto, Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dalam paparan yang diterima detikcom, Jumat (25/12/2020).

Karaniya Dharmasaputra, Sekretaris-Jenderal AFTECH, President Director OVO dan CEO & Co-Founder Bareksa, menjelaskan bahwa perluasan saluran penerimaan negara melalui Lembaga seperti e-commerce dan fintech dapat mendorong pembayaran pajak yang mudah dan dapat dijangkau oleh semua kalangan.

“Fintech melalui inovasi dan teknologi layanan keuangan menawarkan ragam solusi yang sangat berpotensi untuk mendorong peningkatan efisiensi dan efektivitas bagi revenue collection pemerintah atau penerimaan negara. AFTECH mendukung program Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam digitalisasi modul penerimaan negara. Salah satunya dengan menciptakan fasilitas yang dapat memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran,” terang Karaniya.

CEO PT Bukalapak.com, Rachmat Kaimuddin mengatakan, upaya yang dilakukan pemerintah secara tak langsung juga mendorong pelaku usaha teknologi untuk berfikir kreatif dalam menyediakan layanan digitalnya salah satunya dalam hal pembayaran pajak. Karena, sambung dia, kebutuhan layanan yang bisa diakses secara digital semakin mendesak di tengah maraknya pembatasan sosial imbas pandemi virus Corona.

“Pandemi Covid-19 masih memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Untuk itu, Bukalapak dengan menggunakan teknologi, kami berkomitmen untuk berpartisipasi membantu pemerintah dengan menghadirkan akses portal penerimaan negara di platform kami yang dapat diakses dengan mudah, aman dan nyaman, oleh seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan pembayaran pajak, bea cukai, dan lainnya.” tambahnya.

sumber : detik

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: