
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan dua batas akhir untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 bagi wajib pajak orang pribadi dan badan. Masing-masing pada akhir Maret dan April 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak sudah bisa melaporkan SPT tahunan mereka. Semakin cepat, maka akan lebih baik.
“Kita berharap semakin awal maka semakin baik untuk orang pribadi dan badan, meski batas akhirnya berbeda. Untuk orang pribadi batas akhirnya 31 Maret, sedangkan badan pada akhir April 2021,” tuturnya kepada Liputan6.com pada Kamis (7/1).
Hestu pun memperkirakan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT pada tahun ini akan mengalami kenaikan. Untuk tahun lalu, jumlah wajib pajak sebanyak 19 juta dan target DJP 80 persen yang menyampaikan SPT.
“Untuk tahun lalu memang ada peningkatan, tapi saya belum ada update datanya. Namun untuk tahun ini, saya yakin juga akan ada penambahan,” kata Hestu.
Persiapan Dokumen
Menurut Hestu, dokumen yang harus disiapkan untuk SPT masih sama dengan tahun lalu, tidak ada penambahan atau pengurangan. Namun, pemerintah mendorong agar wajib pajak mengutamakan pelaporan SPT melalui e-Filing mengingat kondisi pandemi.
Jika mengutip laman pajak.go.id mengenai SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019, wajib pajak badan melampirkan:
– Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – VI
– Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan
– Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar
Bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas menyiapkan:
– Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV
– Neraca menggunakan format sederhana
– Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar
Sumber: merdeka
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan