
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menambah 18 kantor pelayanan pajak (KPP) Madya. Rencananya, KPP Madya baru tersebut akan mulai beroperasi pada 3 Mei 2021.
Penambahan 18 KPP Madya ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021, yang meliputi:
1.KPP Madya Dua Medan
2.KPP Madya Bandar Lampung
3.KPP Madya Dua Jakarta Pusat
4.KPP Madya Dua Jakarta Barat
5.KPP Madya Dua Jakarta Selatan I
6.KPP Madya Jakarta Selatan II
7.KPP Madya Dua Jakarta Selatan II
8.KPP Madya Dua Jakarta Timur
9.KPP Madya Dua Jakarta Utara
10.KPP Madya Dua Tangerang
11.KPP Madya Dua Bandung
12.KPP Madya Karawang
13.KPP Madya Kota Bekasi
14.KPP Madya Dua Semarang
15.KPP Madya Surakarta
16.KPP Madya Dua Surabaya
17.KPP Madya Gresik
18.KPP Madya Banjarmasin
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, mengatakan, tugas, fungsi, serta struktur organisasi KPP Madya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Kata Neilmaldrin secara material, pembentukan 18 KPP Madya ini diharapkan dapat membantu pengamanan penerimaan pajak. KPP Madya, bersama dengan KPP WP Besar dan KPP WP Khusus akan mengampu tugas untuk mengamankan 80% sampai dengan 85% dari total target penerimaan pajak secara nasional.
“Untuk KPP Madya sendiri diharapkan dapat berkontribusi sekitar 20% dari total target penerimaan pajak, di mana fokus atau proses bisnis ada pada penerimaan regional,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Selasa (30/3).
Dia menambahkan, KPP Madya, KPP WP Besar, dan KPP WP Khusus akan mengawal penerimaan nasional dengan menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum kepada Wajib Pajak.
“Ketiga jenis KPP tersebut akan menangani Wajib Pajak penentu penerimaan dengan jumlah yang telah ditetapkan,” ujar Neilmaldrin.
Sumber: kontan
http://www.pemeriksaanpajak,com
Kategori:Berita Pajak, Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan Balasan