Kemenkeu: Objek Pajak Sektor Perdagangan Berpindah dari Konvensional ke E-Commerce

Tahukah Anda Bagaimana Perbedaan Pajak dan Bea Cukai? - FlazzTax

Pandemi Covid-19 mendorong transformasi digital semakin cepat dan berkembang pesat. Transformasi digital sektor perdagangan lewat platform digital mengubah transaksi dari yang semula konvensional menjadi elektronik. Akibatnya basis pengenaan pajak pun harus mengikuti perkembangan.

“Karena platformnya berpindah dari konvensional ke elektronik, maka basis pajak juga berpindah dari yang konvensional ke e-commerce,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam diskusi Dampak Grab pada Perekonomian dan Sosial Budaya di Kupang dan Jayapura, Jakarta, Rabu (11/10).

Kondisi ini pun mendorong pemerintah untuk mempersiapkan berbagai instrumen agar tidak kehilangan pendapatan negara. Hal ini pun tidak hanya terpaku pada regulasi yang dibuat pemerintah, melainkan juga membutuhkan kerelaan berbagai pihak.

“Lalu siapkah kita dan seberapa jauh persiapan kita? Pembangunan kita membutuhkan penerimaan negara, mungkin ada semacam lag pada bisnis, ini ke regulasi dan butuh kebesaran hati semua pihak,” kata dia.

Idealnya, kata Suahasil platform digital harus menjadi mitra pemerintah dalam menjalankan bisnis. Sehingga bisa mendorong dan tanpa mengurangi kemampuan negara dalam membangun masa depan. Sebab penerimaan negara melalui pajak akan digunakan untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan perusahaan swasta.

“Jadi idealnya ikut jadi mitra pemerintah. Indahnya bisnis tersebut jadi ikut mendorong dan tidak mengurangi kemampuan negara membangun masa depan, kalau tidak, nanti tidak bisa bangun infrastruktur yang baik,” kata dia.

Sumber: merdeka

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: