Sri Mulyani bakal Tarik Pajak dari Bos-bos yang Pakai Jet Pribadi

Poster

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kendaraan dinas dengan nilai fantastis yang biasanya diterima oleh petinggi perusahaan bakal dikenakan pajak natura atau pajak untuk barang bukan uang atau kenikmatan bagi pegawai. Salah satu fasilitas yang dipastikan masuk kategori yaitu private jet.

Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur penghasilan natura/kenikmatan yang diterima karyawan tertentu dari tempatnya bekerja. Sebelumnya kategori ini dikecualikan dari objek pajak.

“Bukan laptop sama uang makan harian (fasilitas yang dikenakan pajak, tapi) mobil dinasnya privat jet kata Pak Misbakhun (anggota DPR). Jadi yang kayak gitu harusnya pantas-pantasnya itu menjadi objek pajak,” kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP dilihat virtual, Selasa (14/12/2021).

Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa tidak semua pegawai dan fasilitas kantor akan dijadikan objek pajak. Dengan kata lain, fasilitas kantor yang diterima karyawan biasa seperti laptop, hingga ponsel akan tetap bebas pajak.

Selain itu, yang dikecualikan dari pengenaan pajak adalah penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN/APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu.

“Dikasih uang makan dan laptop harus bayar pajak, Itu salah. Itu pendapatan natura. Itu natura memang masuk objek pajak tapi itu tidak masuk dalam UU. Perlengkapan untuk pekerjaan itu tidak masuk dalam kategori natura yang dipajaki,” beber Sri Mulyani.

Bendahara Negara itu menyebut fasilitas kantor yang terkena pajak natura hanya fasilitas dengan harga yang fantastis. Fasilitas ini biasanya hanya diterima oleh pejabat tinggi perusahaan maupun direktur utama.

“Pak Sofjan Wanandi (Ketua Dewan Pertimbangan DPN Apindo), Pak Arsjad (Ketua Umum Kadin) tahu deh, kalau levelnya beliau-beliau itu naturanya gede banget, iya kan, Pak? Jadi azas keadilan lagi,” tandasnya.

Sumber: detik.com

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: