
Sultan Ghozali yang untung besar dari jual foto selfie NFT siap bayar pajak usai dicolek Ditjen Pajak di Twitter. Publik bertanya balik soal pajak Ethereum.
Ditjen Pajak (DJP) menyambar cuitan Ghozali pada Kamis (14/1/2022). DJP bilang, “Congratulations, Ghozali! Here is a link where you can register your TIN: http://pajak.go.id/id.”
Usai dicolek DJP, Ghozali pun membalas. Dia mengatakan siap membayar pajak.
“Ini merupakan pembayaran pajak pertama dalam hidup saya. Tentu saya akan membayarnya, karena saya adalah warga negara Indonesia yang baik,” tulis Ghozali.
Nah, tweet dari DJP ini jadi pertanyaan netizen di Twitter. Penghasilan senilai Rp 1,5 miliar dari Ghozali ini dalam mata uang kripto Ether (ETH) dari sistem Ethereum.
Netizen pun bertanya bagaimana uang kripto dipajaki dan apakah sudah ada regulasinya? Inilah beberapa pertanyaan mereka membalas cuitan DJP:
“Boleh tahu kak pajak yg dikenakan untuk pendapatan crypto apa yah. Kali aja biar bisa tambah tambah ilmu pajak,” kata @fikri***.
“Yee. TOLONG JELASKAN UUD mengatur tentang pajak crypto. Dan PAJAK DARI crypto FEEDBACKNYA KEMANA? Orang baru Kaya 2 hari langsung kau pajakin,” kata @antek***.
“Regulasi tak ada, hukum tak ada, perlindungan aset tak ada, tapi pajak ditagih,” kata @_cito***.
“Emang crypto ada pajak? wkwkeeke. Selagi duit nya belum ditarik @DitjenPajakRI ga usah sok akrab,” kata @rnd***.
Mendapat pertanyaan itu DJP pun menjawab melalui akun #PajakKitaUntukKita. Menurut mereka, objek pajak adalah penghasilan seorang wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.
“Hai, Kak. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,” kata @kring_pajak.
Dalam wawancara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menerangkan bahwa pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi NFT maupun kripto.
“Sampai dengan saat ini, transaksi NFT maupun kripto masih dalam pembahasan pemerintah. Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut,” kata Neil melalui pesan singkat kepada detikcom.
Untuk diketahui Ghozali Everyday menghebohkan media sosial Tanah Air. Hanya bermodal foto selfie dia meraup miliaran rupiah lewat NFT. Pantauan detikINET, koleksi NFT Ghozali Everyday termurah dijual seharga 0,28 ETH atau kisaran Rp 13,5 juta. Dengan total 932 koleksi, maka bisnis NFT milik Ghozali bernilai hampir Rp 12,6 miliar.
“Itu nilai dari keseluruhan yang beli itu ada yang bilang sampe Rp 12 M. Tapi misal ada yang beli Rp 20 juta saya dapet 10% begitu terus. Pendapatan total sekitar Rp 1,5 M,” ujar Ghozali dalam wawancara kepada detikINET sebelumnya.
Sumber: detik.com
http://www.pemeriksaapajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan Balasan