Seluruh wajib pajak (WP) Indonesia sebaiknya jangan sampai terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak setiap tahunnya. Sebab, jika telat dari batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun batas waktu sesuai dengan ketentuan ditetapkan sampai 31 Maret setiap tahunnya untuk WP Orang Pribadi (OP), sementara untuk WP Badan batas waktu pelaporannya sampai 31 April setiap tahunnya.
“Apabila WP terlambat untuk SPT OP, denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp 100 ribu,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor seperti yang dikutip detikcom, Senin (29/3/2021).
Adapun sanksi berupa denda keterlambatan juga ini berlaku bagi WP Badan, sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 7 yakni senilai Rp 1 juta. Apabila SPT Tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor.
Denda yang diterapkan itu berlaku untuk satu kali keterlambatan bayar denda karena tidak lapor SPT pajak di periodenya. Bagi WP yang memiliki beban pajak belum dibayarkan, maka itu akan dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan.
Utang pertama-tama akan ditagih dengan diterbitkan dan diberitahukannya Surat Tagihan Pajak (STP) kepada penanggung pajak. Apabila setelah 7 hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak namun WP belum juga membayar atau melunasi utang pajak, maka akan diterbitkan Surat Teguran.
Jika Surat Tagihan sudah disampaikan dan lewat 21 hari dari tanggal penyampaian itu WP belum juga menyelesaikan tanggung jawab pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan menerbitkan Surat Paksa.
Jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2×24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, baru lah akan diterbitkan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan, untuk kemudian menyita barang milik Penanggung Pajak.
Untuk ketentuan teknis lain terkait penagihan bagi yang tidak lapor SPT tahunan pajak dapat dilihat pada PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Sumber: detik
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan Balasan