SINGAPURA. Pemerintah Singapura mengambil kebijakan menaikkan pajak bagi warga berpenghasilan tinggi. Lewat pidato anggaran yang dibacakan, Senin (23/2), Menteri Keungan Singapura memutuskan menaikkan pajak warga berpenghasilan lebih dari S$ 320.000 atau Rp 3,04 miliar per tahun (kurs S$ 1 = Rp 9.500) dari 20% menjadi 22%.
Kebijakan tersebut diambil Pemerintah Singapura demi meningkatkan anggaran belanja negara di bidang kesejahteraan. Sekadar informasi, penetapan pajak ini terkahir kali diputuskan lebih dari satu dekade silam.
Namun seperti diwartakan Blomberg, Selasa (24/2), pajak di Singapura ini masih lebih kecil dibandingkan negara-negara yang tergabung Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Finlandia dan Jepang sebagai salah satu anggota OECD berani memungut pajak sekitar 50%. Sementara rata-rata besaran pungutan pajak di negara-negara Asia bertengger di atas level 25% saban tahun.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan