Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas fiskal menyetujui usulan penaikan bea masuk baja dari saat ini yang hanya 5%.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan tarif impor itu naik signifikan dari tarif most favoured nation (MFN) yang berkisar 0%-5%. Namun, dia tidak bersedia menyebut angka.
“Besarannya nanti, tunggu PMK-nya (peraturan menteri keuangan). Naiknya cukup tinggi,” ujarnya, Selasa (28/4).
Dia berharap penyesuaian bea masuk dapat melindungi Krakatau Steel, BUMN produsen baja dengan pangsa pasar terbesar di Tanah Air.
Kementerian Perindustrian sebelumnya mengajukan draf kajian kepada Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu mengenai penaikan bea masuk MFN baja dengan batas bawah 15%.
Sumber: Bisnis.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar