Beleid E-commerce Rampung Agustus

e-commerce

Jakarta. Pemerintah terus menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perdagangan elektronik atau e-commerce. Targetnya, beleid yang mengatur tentang perdagangan elektronik termasuk roadmap kebijakan e-commerce ini bisa rampung pada Agustus 2015.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengatakan, saat ini beberapa kementerian terkait aturan ini masih membahas beleid e-commerce. Berbagai workshop juga dilakukan secara intensif guna menyelesaikan beleid tentang perdagangan elektronik ini.

Menurutnya, ada sekitar enam sampai delapan kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan beleid e-commerce. Selain Kementerian Komunikasi dan Informatika, instansi lain yang terlibat diantaranya Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia (BI) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). “Kami berbicara bersama-sama dengan kementerian dan lembaga itu untuk membahas isu itu (e-commerce) bersama-sama,” kata Rudiantara akhir pekan lalu.

Beberapa persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan beleid e-commerce antara lain terkait pajak, Daftar Negatif  Investasi (DNI) dan sistem pembayaran yang digunakan untuk bertransaksi. Rudiantara bilang, kementerian komunikasi dan informatika, nantinya akan ada registrasi bagi para perusahaan e-commerce yang akan beroperasi. “Sebelum beroperasi, nanti ada akreditasi atau sertifikasi untuk memastikan perlindungan konsumen,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Srie Agustina bilang, saat ini pemerintah telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk membahasa draf RPP e-commerce. Dalam RPP e-commerce beberapa hal yang masih dibahas antara lain tentang pajak untuk produk digital dan sistem pembayarannya. “Untuk pajak produk digital, setelah dipelajari tidak boleh (dikenakan pajak). Itu ketentuan World Trade Organization (WTO),” katanya.

Bila pemerintah ingin mengenakan pajak untuk produk digital, pemerintah harus menyampaikan notifikasi ke WTO atas kebijakan itu.

Namun , pekan lalu (1/5), Rudiantara mengungkapkan kepada KONTAN, instansinya mengusulkan agar pemerintah tidak mengenakan pajak atas transaksi e-commerce di awal. Setelah perusahaan e-commerce berjalan tiga atau hingga lima tahun, pemerintah dapat mengenakan pajak.

Catatan saja lewat penyusunan beleid e-commerce, pemerintah akan mengatur beberapa hal. Pertama pemerintah akan mengatur tata cara pembelian barang lewat perdagangan online. Antara lain menyertakan kontrak digital dalam laman website maupun media elektronik demi melindungi konsumen dari penipuan. Kedua, mengatur jual beli di media jejaring sosial agar dapat melindungi konsumen.

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar