Selamat pagi. Saya mengetahui dari media bahwa bayar pajak sekarang makin mudah karena ada sistem pembayaran pajak secara online. Apakah benar demikian? Sebelumnya, setiap kali bayar pajak saya selalu menerima bukti SSP yang ada teraan validasi bank. Jika bayar pajaknya secara online, bukti pembayaran seperti apa yang akan saya dapatkan? Pertanyaan terakhir, saya menerima surat ketetapan pajak kuran bayar, dapatkah saya bayar melalui sistem ini?
Jawaban:
Informasi yang Anda peroleh memang benar. Membayar pajak kini semakin mudah karena telah tersedia alternatif pembayaran pajak secara elektronik. Sistem pembayaran pajak secara elektronik (disebut juga billing system) diluncurkan oleh Pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak, sehingga dapat melakukan pembayaran pajak dengan mudah, cepat, dan akurat. Dengan billing system, waktu dan tempat pembayaran pajak menjadi fleksibel krena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Anda tidak perlu lagi mengantre di loket teller untuk melakukan pembayaran pajak.
Sekarang Anda dapat melakukan transaksi pembayaran pajak melalui internet banking cukup dari meja kerja Anda, atau melalui mesin ATM atau Electronic Data Capture (EDC) yang bisa ditemukan di sepanjang perjalanan Anda. Proses pembayaran juga lebih cepat karena cukup memasukkan kode billing sebagai kode pembayaran pajak di mesin ATM / EDC atau internet banking. Atau, cukup dengan menunjukkan kode billing saja jika pembayaran dilakukan melalui teller di loket pembayaran.
Untuk memperoleh kode billing, Anda perlu menginput elemen data pembayaran pajak di laman aplikasi billing DJP (http://sse.pajak.go.id). Melalui fitur pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik yang tersedia di situs tersebut, Anda dapat menerbitkan sendiri kode billing tersebut. Kode billing dapat langsung dicetak atau disimpan dalam bentuk file komputer. Untuk dapat memanfaatkan sistem pembayaran pajak secara elektronik, Anda terlebih dahulu harus melakukan registrasi online dan membuat akun pada laman aplikasi billing DJP di atas.
Anda akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) setiap kali melakukan pembayaran pajak secara elektronik. Jika Anda melakukan pembayaran di loket pembayaran, Anda akan menerima BON dalam bentuk bukti dokumen pembayaran yang diterbitkan Bank / Pos Persepsi. Jika Anda membayar melalui mesin ATM atau EDC, maka BPN akan diperoleh dalam bentuk struk bukti transaksi. Sedangkan jika membayar pajak menggunakan internet banking, Anda akan menerima dokumen elektronik sebagai BPN. Bukti-bukti pembayaran pajak tersebut kedudukannya disamakan dengan SSP.
Adapun terhadap surat ketetapan pajak kurang bayar yang Anda terima, pembayarannya tetap dapat dilakukan secara elektronik melalui billing system. Hanya saja, karena kode billingnya diterbitkan secara jabatan, Anda perlu menghubungi petugas di Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar untuk mendapatkannya. Demikian.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar