JAKARTA. Rencana pemerintah untuk melakukan perhitungan kembali (revaluasi) aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternyata tak bakal berdampak besar pada pendapatan negara. Lantaran sebagian besar kewajiban atas pajak revaluasi akan dijadikan penyertaan modal negara di berbagai perusahaan.
Seperti diketahui, wacana revaluasi aset ini dilakukan karena pemerintah ingin membidik penambahan pendapatan negara. Sebab tiap kenaikan aset setelah revaluasi akan dikenakan pajak atas revaluasi sebesar 10%. Tapi Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menjelaskan, revaluasi itu tidak akan menarik pajak dalam bentuk tunai. Sebab, sebagian kewajiban atas pajak revaluasi tidak akan ditagih.
Sayangnya, Bambang mengaku belum menghitung berapa porsi pajak yang akan ditarik dalam bentuk tunai dan yang disimpan sebagai penyertaan. “Tergantung dari hasil revaluasinya nanti,” jelasnya, Senin (13/7). Dengan adanya iming-iming penyertaan modal ini, semua BUMN akan berlomba-lomba untuk melakukan revaluasi. Sebab jika BUMN menerima penyertaan modal negara, perusahaan BUMN itu bisa melakukan ekspansi.
Pemerintah sudah memastikan bahwa revaluasi aset BUMN akan dimulai tahun ini. Sehingga hasil revaluasi ini akan terlihat di Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2016. BUMN yang mendapat giliran pertama adalah perusahaan pelat merah yang memiliki aset yang tergolong besar.
Menteri BUMN Rini Soemarno menyebut, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kemkeu dan perusahaan BUMN terkait penentuan siapa yang pertama melakukan revaluasi. Salah satu perusahaan BUMN yang sudah siap adalah PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Apalagi perusahaan setrum negara ini tengah memperkuat kondisi neraca keuangannya.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir enggan berkomentar mengenai hal ini. Namun ia mengaku PLN siap melaksanakan revaluasi aset jika diminta oleh pemerintah.
Asal tahu saja, per Desember 2014, terdapat 119 BUMN dengan total aset mencapai Rp 4.500 triliun. Sebagian besar dari BUMN tersebut terindikasi masih menggunakan basis valuasi yang digunakan sejak puluhan tahun silam.
Hanya BUMN yang telah terdaftar di bursa saham saja yang menghitung asetnya secara rutin. Padahal jumlah BUMN yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih dapat dihitung jari.
Enggannya perusahaan pelat merah melakukan revaluasi lantaran terkendala pembayaran pajak. Mengingat hasil revaluasi biasanya membuat nilai aset perusahaan melonjak dan akhirnya membuat pajak yang dibayarkan perusahaan pun melesat tajam.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar