Pajak Aset BUMN & PMN Masih Dihitung

1JAKARTA. Rencana pemerintah untuk melakukan perhitungan  kembali  (revaluasi) aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternyata tak bakal berdampak besar pada pendapatan negara. Lantaran sebagian besar kewajiban atas pajak  revaluasi akan dijadikan penyertaan modal negara di berbagai perusahaan.

Seperti diketahui, wacana revaluasi  aset  ini  dilakukan karena  pemerintah  ingin membidik penambahan pendapatan  negara.  Sebab  tiap kenaikan aset setelah revaluasi akan dikenakan pajak atas revaluasi  sebesar  10%. Tapi Menteri Keuangan Bambang PS  Brodjonegoro menjelaskan, revaluasi  itu tidak akan menarik pajak dalam bentuk tunai. Sebab, sebagian kewajiban atas pajak revaluasi  tidak akan ditagih.

Sayangnya, Bambang mengaku belum menghitung berapa porsi pajak yang akan ditarik dalam bentuk tunai dan yang disimpan sebagai penyertaan. “Tergantung dari hasil  revaluasinya nanti,”  jelasnya, Senin  (13/7).  Dengan  adanya iming-iming penyertaan modal  ini,  semua  BUMN  akan berlomba-lomba untuk melakukan  revaluasi.  Sebab  jika BUMN menerima penyertaan modal  negara,  perusahaan BUMN  itu  bisa  melakukan ekspansi.

Pemerintah sudah memastikan  bahwa revaluasi  aset BUMN akan dimulai tahun ini. Sehingga  hasil  revaluasi  ini akan terlihat di Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN)  2016.  BUMN  yang mendapat  giliran  pertama adalah perusahaan pelat merah yang memiliki aset yang tergolong besar.

Menteri  BUMN  Rini  Soemarno menyebut,  pihaknya masih berkoordinasi dengan Kemkeu  dan  perusahaan BUMN terkait penentuan siapa yang pertama melakukan revaluasi. Salah satu perusahaan BUMN yang sudah siap adalah PT Perusahaan Listrik Negara  (PLN).  Apalagi  perusahaan setrum negara ini tengah  memperkuat  kondisi neraca keuangannya.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir enggan berkomentar mengenai  hal  ini. Namun  ia mengaku PLN siap melaksanakan revaluasi aset  jika diminta oleh pemerintah.

Asal tahu saja, per Desember 2014, terdapat 119 BUMN dengan total aset mencapai Rp 4.500 triliun. Sebagian besar dari BUMN tersebut terindikasi masih menggunakan basis valuasi yang digunakan sejak  puluhan  tahun  silam.

Hanya BUMN yang telah terdaftar di bursa saham saja yang menghitung asetnya secara  rutin.  Padahal  jumlah BUMN yang melantai di Bursa Efek  Indonesia  (BEI) masih dapat dihitung jari.

Enggannya perusahaan pelat merah melakukan revaluasi lantaran terkendala pembayaran pajak. Mengingat hasil revaluasi biasanya membuat nilai aset perusahaan melonjak  dan  akhirnya membuat pajak  yang  dibayarkan  perusahaan pun melesat tajam.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar