JAKARTA. Pemerintah menegaskan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa hiburan dan kesenian. Jasa hiburan dan kesenian yang bebas PPN itu antara lain tontonan film, pagelaran musik, diskotek, karaoke, klub malam, serta pertandingan olahraga .
Pembebasan pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Diundangkan pada 13 Agustus 2015, beleid ini akan berlaku efektif setelah 30 hari.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama bilang, beleid itu menegaskan bahwa jasa-jasa itu tidak dikenakan PPN, namun terkena retribusi daerah. “Saat di lapangan seringkali terjadi dispute (perdebatan) antara petugas pajak pusat dengan pemerintah daerah,” katanya, Rabu (19/8).
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Praswoto berharap, dengan PMK ini maka pengusaha jasa hiburan tidak terkena pajak berganda, baik PPN maupun retribusi daerah.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar