Waktu Tunda Bayar Bea Masuk Dipangkas

indexJAKARTA. Untuk menggenjot penerimaan negara di akhir tahun ini, pemerintah memangkas batas waktu penundaan pembayaran bea masuk dengan jaminan. Sebelumnya batas waktu penundaan pembayaran bea masuk maksimal selama 120 hari, kini dipangkas menjadi 60 hari.

Pemangkasan waktu penundaan itu ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.04/2015 tentang Penundaan Pembayaran Bea Masuk Dalam Rangka Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Jaminan. Aturan ini merevisi PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 160/PMK.04/2007. Di aturan lama, pemberitahuan impor dapat disampaikan dalam jangka waktu 60 hari dan dapat diperpanjang hingga 60 hari.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, penundaan waktu pembayaran bea masuk hingga 120 hari terlalu lama. Sebab proses pengurusan impor sebagian kurang dari 60 hari. “Waktu 60 hari cukup untuk proses situ, supaya pengajuan pembebasan (bea masuk) bisa segera diselesaikan,” ujarnya, akhir pekan lalu.

Dalam aturan terbaru, penundaan pembayaran bea masuk diberikan dalam jangka waktu 30 hari, terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor. Perpanjangan penundaan hanya dapat diberikan satu kali paling lama 30 hari.

Jika dalam jangka waktu 60 hari tersebut importir belum juga menyelesaikan prosesnya, maka akan dikenakan beban biaya bunga sebesar 2% dari total bea masuk. Untuk jaminannya sendiri, bisa dalam bentuk jaminan tertulis dan jaminan bank.

Selain itu menambah penerimaan negara di akhir tahun, Heru bilang, aturan ini dibuat untuk mengurangi lamanya penumpukan barang di pelabuhan dan waktu bongkar muat atau dwelling time. Diharapkan sambil menunggu persetujuan permohonan penangguhan bea masuk, barang impor sudah bisa dikeluarkan dari pelabuhan.

Selain memangkas waktu penundaan pembayaran, Ditjen Bea Cukai juga melakukan penyederhanaan prosedur ekspor dan impor. “Yang tadinya beberapa proses masih dilakukan di kantor pusat, nanti cukup setor pelayanan sehingga mudah bagi importir,” terangnya.

Harapannya, dengan aturan ini proses pengeluaran barang bisa cepat sehingga dwelling time di pelabuhan bisa semakin cepat. Menurut Heru, tujuan inilah yang lebih diutamakan pemerintah daripada mengejar penerimaan negara dari pos bea masuk.

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan waktu proses dwelling time tidak lebih dari 5 hari. Untuk itu dalam paket kebijakan September yang dirilis Presiden Joko Widodo, salah satu yang digarisbawahi adalah bagaimana menyederhanakan perizinan ekspor dan impor.

Sekjen Gabungan Importir Seluruh Indonesia (Ginsi) Achmad Ridwan Tento menyambut positif langkah ini. Dia bilang 60 hari cukup untuk mengurus penundaan pembayaran bea masuk. Dengan begitu, ketika barang impor masuk, importir berkewajiban membayar bea masuk dalam 60 hari. Dia berharap kebijakan ini bisa menekan dwelling time. Untuk menekan dwelling time, pemerintah juga harus komprehensif dalam membuat aturan. “Harus simultan bersama dengan yang lain,” kata Achmad. Oleh karena itu dia menyambut positif paket kebijakan yang ingin menekan dwelling time, karena membebani pengusaha.

Dia juga mendukung pembentukan pusat logistik berikat. Dengan aturan ini pengusaha kecil dan menengah (UKM) yang memerlukan barang, tidak perlu impor, cukup mendapatkan pasokan dari kawasan berikat tersebut.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar