Poin-Poin Penting RUU Tax Amnesty

Tax-amnesty

Poin-Poin Penting RUU Tax Amnesty

  1. Setiap orang pribadi atau badan berhak mengajukan permohonan pengampunan nasonal, kecuali yang sedang dalam proses penuntutan atau sedang menjalani hukuman pidana.
  2. Pengampunan ini tidak dapat digunakan untuk menutup atau menjadi alasan untuk menghentikan tindak pidana di bidang non pajak.
  3. Pengampunan diberikan atas seluruh harta yang dilaporkan, di dalam wilayah RI maupun di luar wilayah RI. Harta yang dimaksud adalah harta yang diperoleh sebelum berlakunya Undang-Undang ini.
  4. Ketentuan tarif tebusan yang harus dibayar 2%, 4%, dan 6% dari total harta setelah dikurangi utang, tergantung periode pengajuan. Ketentuan tebusan ini akan diberlakukan bagi yang telah maupun belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebelumnya, tarif tebusan 3%, 6% dan 8%.
  5. Orang pribadi atau badan yang memperoleh pengampunan memperoleh fasilitas di bidang perpajakan:
    • Penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana dibidang perpajakan yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya.
    • Tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sebelum undang-undang ini
    • Jika sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan, prosesnya akan dihentikan.

Potensi Dana WNI di Luar Negeri

Menurut Ditjen Pajak, potensi dana WNI di Singapura sebesar Rp 2.000 triliun. Sedangkan sekitar Rp 1.000 triliun disimpan di Makau dan Hongkong.

Versi lain dating dari Lembaga Survei McKinsey Global Banking Pool. Dana WNI yang tersimpan di Singapura sebesar Rp 3.250 triliun.

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar