Tax Amnesty Butuh Data Perbankan hingga NIK

JAKARTA – Pengampunan pajak atau Tax Amnesty dinilai harus dirancang dengan matang. Pasalnya, perlu perluasan akses-akses untuk mencari data-data baru yang lebih baik.

“(Perlu) perluasan akses ke data perbankan, integrasi NIK (nomor induk kependudukan) dan NPWP (nomor pokok wajib pajak), perbaikan koordinasi dan integrasi sistem administrasi, serta konsistensi penegakan hukum adalah ranah yang mesti digarap serius,” kata Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Dirinya mengatakan, kebutuhan menerapkan tax amnesty juga untuk mendahului era berlakunya Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan yang berisi pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information) seluruh negara di dunia terkait keterbukaan informasi perbankan mulai berlaku pada 2018.

Jika berlaku, tidak ada lagi tempat di negara manapun bagi wajib pajak untuk menyembunyikan kekayaannya dari aparat pajak (no where to hide) dan tidak ada lagi kerahasiaan perbankan (no banking secrecy). “Jika dimanfaatkan, kita menuju era di mana wajib pajak akan semakin sulit menemukan sarang persembunyian pajak yang dikemplang,” jelas dia.

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar