
Pemerintah mematangkan rencana pengenaan cukau baru untuk jenis plastic dan BBM
JAKARTA. Pemerintah terus mematangkan rencana pengenaan cukai baru untuk produk plastic dan bahan bakar minyak (BBM). Tahap awal, sebagai contoh, pemerintah akan mengenakan cukai bagi plastic kemasan air minum.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Goro Ekanto bilang, pengenaan cukai produk plastic kemasan air minum dimaksudkan untuk mengontrol konsumsi masyarakat terhadap kemasan plastic. Ini juga menjalankan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 terkait perluasan objek cukai.
Menurutnya, saat ini pihaknya hanya mengkaji cukai plastic kemasan air minum saja. Namun ada peluang untuk mengkaji produk plastic yang lebih luas. “Bertahap, tergantung kesiapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang akan melakukan administrasi dan pengawasan,” kata Goro, akhir pekan lalu.
Cukai BBM dan PBBKB
Untuk cukai BBM, Goro bilang, pemerintah mengkaji keseluruhan. Apalagi sudah ada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009. “Masih dikaji kaitannya dengan PBBKB, sama atau tidak,” tambahnya.
Bahan bakar jenis premium dan solar telah dipungut PBBKB yang berbeda di setiap daerah. Tarif maksimal 10% dari harga jual sebelum pajak. Sementara angkutan umum lebih rendah 50% dari PBBKB kendaraan pribadi.
Pengenaan cukai untuk produk plastic kemasan air minum, diperkirakan tidak akan berdampak besar terhadap inflasi. Sementara jika BBM dikenakan cukai, dampaknya terhadap inflasi cukup besar. Saat ini pemerintah masih menggodok tariff yang pas jika nantinya dua jenis produk itu dikenakan cukai.
Sebelumnya Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan, pengenaan cukai produk plastic dan BBM dilakukan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat. Selain mengkaji cukai produk plastic dan BBM, sebelumnya pemerintah juga mengkaji penarikan cukai minuman bersoda dan berpemanis dan monosodium glutamat (MSG)
Menurut Suahasil, pemerintah akan mengonsultasikan rencana ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada masa sidang berikutnya, sebelum memutuskan rencana itu. Pemerintah juga akan membahasnya dengan pengusaha.
Ekonom Indef Eko Listiyanto berpendapat, pemerintah harus memilah plastic kemasan air minum yang akan dikenakan cukai. Sebab selama ini sebagian besar plastic kemasan air minum khususnya botol, telah didaur ulang, sehingga bernilai ekonomis.
Dikhawatirkan jika pemerintah mengenakan cukai terhadap plastic kemasan air minum, masyarakat malah mengalihkan konsumsi air minum dengan kemasan plastic berkualitas rendah. “Kalau konsumsi masyarakat bergeser ke minuman dengan kemasan plastic berkualitas rendah justru tidak baik bagi kesehatan,” kata Eko.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar