
Sejumlah Kementerian dan BPJS Kesehatan menyiapkan sejumlah opsi untuk meredam protes
JAKARTA. Gelombang penolakan kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) terus berdatangan. Selain peserta mandiri, kini giliran kalangan pengusaha turut memprotes kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), misalnya, berharap kenaikan iuran tersebut ditunda. Poin utama yang dipersoalkan Apindo yakni pasal 16D yang mengubah batas atas gaji atau upah per bulan sebagai dasar perhitungan JKN.
Dalam ketentuan yang lama dasar perhitungan yang digunakan untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) yakni dua kali penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dengan status kawin dengan satu orang anak. Tapi kini, ketentuan itu diubah menjadi rata yakni Rp 8 juta.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai, beban pengusaha dan pekerja naik akibat aturan baru itu meski presentasenya tetap 5% , yakni 4% dibayar pemeberi kerja. Kenaikan iuran itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Padahal, dibandingkan dengan sektor pekerja yang lain, klaim pencairan dari PPU lebih rendah, perhitungan iuran malah dinaikkan. Ini tidak fair bagi para pengusaha,” kata Hariyadi, pekan lalu.
Sebagai gambaran, tahun 2015, rasio klaim dari PPU yang dibayarkan oleh perusahaan swasta hanya sekitar 70%. Sedangkan rasio klaim PPU dari kalangan PNS sekitar 100%, rasio klaim Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 80%, dan rasio klaim peserta bukan peneruma upah (PBPU) mencapai 300%.
Usulan solusi
Menyikapi penolakan ini, BPJS Kesehatan kini menyiapkan beberapa skema solusi untuk meredam gejolak protes. Rencana itu tengah dibahas oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Kementerian Kesehatan (Kemkes), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan.
Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menjelaskan, BPJS Kesehatan telah mengusulkan beberapa rancangan solusi demi meredam protes tentang rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Setidaknya tiga usulan yang diajukan oleh badan tersebut. Pertama, menunda kenaikan iuran.
Kedua, menyamakan iuran bagi peserta bukan penerima upah untuk kelas III dengan peserta dari kalangan penerima bantuan iuran.
Ketiga, menaikkan iuran golongan PBPU kelas I dan II.
Menurut Bayu, BPJS Kesehatan telah melengkapi usulannya dengan potensi dampak negatif dan positif akibat skema yang diusulkan.
Sayang, dia enggan merinci lebih lanjut. Dia hanya menyatakan bahwa keputusan akhir dari sejumlah opsi itu ditentukan oleh presiden.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar