Jakarta -Bank dan lembaga penerbit kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016, tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama menjelaskan, data tersebut bukan merupakan hal yang dirahasiakan. Dalam Undang-Undang (UU) Perbankan, yang dianggap rahasia hanyalah data simpanan. “Data transaksi kartu kredit bukanlah sebuah kerahasiaan,” ungkap Mekar kepada detikFinance, Kamis (31/3/2016).
Mekar menambahkan, hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat berkoordinasi dengan Ditjen Pajak. Termasuk juga dengan pihak penerbit karu kredit. “OJK sudah klarifikasi bahwa itu tidak masuk dalam kerahasian perbankan,” jelasnya.
Mekar memastikan proses penerbitan aturan bukanlah secara mendadak. Aturan digarap setidaknya sekitar 1,5 tahun yang lalu. Sampai akhirnya semua pihak sepakat untuk menjalankannya. “Pemberian data menjadi satu hal kesepakatan bersama. Ini diproses sudah cukup lama,” terang Mekar.
PMK Nomor 39/PMK.03/2016 merupakan perubahan kelima. Selain data kartu kredit, banyak poin lain yang menjadi penambahan. “Pada prinsipnya di UU KUP kita memang diwajibkan kepada instansi asosiai untuk memberikan data. Mekanisme diatur satu persatu,” pungkasnya.
Sumber: DETIK
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar