Sanksi Pelanggar di Dunia Maya Akan Lebih Ringan

Pembahasan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik ditargetkan tuntas Juni 2016

JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menuntaskan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Targetnya, revisi beleid itu kelar pada Juni 2016.

Kini, DPR dan pemerintah tengah melakukan harmonisasi draf revisi UU tentang ITE. Asal tahu saja, daro total 62 Daftar Inventarisasi Masalah (IDM) dalam calon revisi beleid ITE, sebanyak 12 DIM sudah diselesaikan. Sementara sisanya masih harus dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) pada masa sidang saat ini.

Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanudin mengungkapkan, komisinya akan mengagendakan empat pertemuan dalam pembahasan revisi UU Nomor 11/2008 ini. “Tanggal 20 April ada Panja dengan pemerintah. Setelah reses ada tiga kali agenda pembahasan lanjutan sehingga bulan Juni sudah terselesaikan,” katanya, Rabu (13/4).

Sanksi lebih ringan

Beberapa poin krusial yang menjadi pembahasan revisi UU tentang ITE antara lain terkait sanksi pidana serta proses pelaporan tindakan pelanggaran ketentuan UU ITE.

Sekedar catatan, dalam aturan yang berlaku saat ini, rata-rata sanksi yang dikenakan untuk pelanggaran ITE kategori paling ringan adalah enam tahun penjara. Misalnya, sanksi yang dikenakan untuk orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan ITE atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (pasal 27 ayat 1 UU ITE) adalah berupa ancaman pidana penjara selama enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. Nah, lewat revisi beleid ini, nantinya hukuman pidana akan lebih ringan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menambahkan, selama ini banyak pihak yang memanfaatkan sanksi ini meski belum jelas pelanggarannya. “Aturan yang sekarang, pelanggaran di atas lima tahun bisa ditahan lebih dulu. Nah, dengan revisi ini akan menghilangkan multi tafsir,” ujarnya.

Selain itu, lewat revisi beleid ini pemerintahjuga akan mengubah metode pelaporan dari yang sebelumnya delik umum menjadi delik aduan. Dengan begitu, pelanggaran atas kegiatan ITE hanya bisa diproses bila ada pengaduan atau pelaporan dari pihak yang merasa dirugikan.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar