Fraksi Gerindra, PKS, dan PAN tak setuju dengan hasil keputusan rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin kemarin. Rapat tersebut menyepakati pembahasan Rancangan UU Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan menugaskan Komisi XI DPR RI untuk membahasnya.
Penolakan fraksi-fraksi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4). Mereka protes keras. Pasalnya, sejak awal mereka lebih memilih DPR mengadakan rapat konsultasi dengan Presiden RI Joko Widodo sebelum pembahasan UU Tax Amnesty dilakukan.
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Azikin Solthan, menuding politisi Partai Golkar itu tidak konsisten karena memaksakan Rapat Bamus DPR untuk memulai pembahasan RUU Tax Amnesty tanpa adanya konsultasi terlebih dahulu kepada Jokowi. Karenanya, dia mendesak pimpinan dewan meninjau ulang keputusan itu.
Dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mukarram nilai tak adil jika diampuni pajaknya warga Indonesia yang tak patuh pajak dengan menyimpan uang diluar negeri. Sementara untuk menarik uang mereka, Indonesia tak butuh UU Tax Amnesty. Yang perlu dilakukan hanya memperbaiki sistem perpajakan. “Ini sesungguhnya mencederai keadilan Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Baleg yang dari Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas mengatakan, secara prosedural dan menurut tatib DPR, rapat pengganti Bamus yang dipimpin Akom cacat hukum. Pasalnya hanya dipimpin oleh satu orang pimpinan saja, dimana seharusnya menurut tatib, rapat seperti itu harus dipimpin oleh dua orang unsur pimpinan DPR.
Anak buah Prabowo Subianto ini tegas menyatakan DPR harus melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Presiden Jokowi, sesuai rapat pengganti Bamus sebelumnya. “Kami minta konsultasi dulu ke presiden,” pungkas Supratman.
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar