Maruarar: Wajib Pajak Yang Taat Harus Diberi Insentif

Anggota Komisi XI DPR RI Maruarar Sirait mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak yang kini dalam tahap menerima pendapat dari sejumlah pihak harus memenuhi rasa keadilan. Wajib pajak yang taat selama ini membayar pajak harus diberikan insentif.

“Reward dan funishment harus tetap jalan. Kalau ada wajib pajak yang diampuni maka yang selama ini taat bayar pajak juga harus dapat reward. Bisa berupa insentif atau discount pph atau lainnya,” ujar Maruarar usai rapat kerja Komisi XI dengan Pimpinan KPK, Polri dan Kejagung di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Selasa (26/4).

Maruarar juga memandang RUU Tax Amnesty harus dilihat dari aspek kepastian hukum. Pengampunan pajak menurut dia merupakan suatu titik awal bagaimana Indonesia ke depan.

“Salah satu aspek berhasil-tidaknya UU Tax Amnesty adalah aspek hukum. Sinkroninasi ini juga menjadi penting, bagaimana UU Perbankan dan Keterbukaan Informasi. Setelah ini (RUU Tax Amensty) saya kira sangat diperlukan UU  tentang Lalu Lintas Devisa,” katanya.

Maruarar mengakui, manfaat pengampuna pajak bagi negara sangat penting. Dengan begitu, Tax Ratio Indonesia meningkat dan manfaatnya tentunya untuk rakyat Indonesia.
Ia mengakui, RUU Tax Amnesty ini pasti pro kontra di kalangan masyarakat. Dia mencontohkan kegagalan India di level sosialisasi.

“Pasti ada yang tidak setuju. Saya berharap bagaimana rakyat mengetahui manfaat dari UU ini Bagaimana memberikan aspek keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.

Sumber: beritasatu.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar