JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat menilai, sedari awal pembahasan Rancangan Undang-Undang tax amnesty atau pengampunan pajak sudah kental akan nuansa politik.
Pasalnya, kata Anggota Komisi XI DPR Andreas Susetyo, RUU tax amnesty ini nantinya akan menjadi kebijakan publik yang mengandung unsur kontroversial yang kuat.
“Karena awalnya saja sudah pengampunan, orang beri ampunan itu kan suatu yang kontroversial. Jadi dari lahirnya demikian,” kata Andreas di Para Syndicate, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Andreas melanjutkan, pembahasan RUU tax amnesty sedari awal juga terjadi tarik menarik antar kubu yang mendukung dan kubu yang tidak mendukung. Sehingga, kata Andreas, pembahasan soal kebijakan pengampunan pajak itu dibahas pada Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Akan tetapi, lanjut Andreas, kentalnya nuansa politik pada pembahasan tax amnesty masih dipertanyakan apa keuntungannya untuk Indonesia jika kebijakan tersebut diterapkan. Pada akhirnya,pemerintah dan parlemen sepakat untuk mengadakan konsultasi yang akhirnya kebijakan publik tersebut masuk dan akan dibahas oleh Komisi XI DPR.
Menurut Andreas, pengajuan RUU tax amnesty yang akan dibahas pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN) 2016 hanya akan membuat posisi parlemen terpojokan. Oleh karena itu, sebelum lebih jauh membahas, pemerintah dan DPR sepakat untuk meminta masukan dari berbagai ahli di sektor pajak.
“Karena ini UU yang sangat kontroversi, dan baru kita lakukan pembahasan. Tapi pembahasan ini akhirnya yang paling jadi titik balik adalah pada keputusan politik. Karena situasinya sudah demikian,” tutupnya.
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar