JAKARTA – Bank Indonesia (BI) meyakini bahwa repatriasi yang ditimbulkan dalam kebijakan tax amnesty dapat berdampak pada menguatnya nilai tukar Rupiah. Namun, hal ini tentunya akan berdampak buruk terhadap eksportir di Indonesia.
Untuk itu, apabila kebijakan tax amnesty diterapkan, BI telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi. Langkah antisipasi pun dilakukan pada berbagai sektor yang diperkirakan akan mendapatkan manfaat dari pengembalian aset milik orang Indonesia di luar negeri, salah satunya pada sektor infrastruktur.
“Kalau nanti mau masuk kami harus antisipasi dengan berbagai instrumen untuk menempatkannya, misalnya obligasi untuk infrastruktur. Kami akan siapkan, intinya dari BI, pertama bagaimana inflow ataupun repatriasi tax amnesty ini dapat dikelola dengan baik,” kata Direktur Eksekutif bidang Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung di kantor pusat BI, Jakarta, Selasa (29/4/2016).
Untuk itu, kebijakan tax amnesty ditargetkan tidak akan mengganggu kestabilan nilai tukar Rupiah. Kebijakan ini ditargetkan akan dapat berdampak pada pendalaman pasar keuangan tanpa adanya dampak negatif terhadap ekspor.
“Sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap makro stability dan bagaimana peluang repatriasi ini dimanfaatkan untuk perdalam pasar keuangan termasuk pembiayaan jangka panjang yang masuk,” tukasnya.
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar