Jakarta -Pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XII, salah satu isinya soal kemudahan dalam mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Dalam aturan tersebut, salah satunya disebutkan, pengajuan SIUP dan TDP serta BPJS Kesehatan secara online di PTSP menjadi 1 hari kerja dari sebelumnya 15 hari kerja.
Lantas, bagaimana kalau ternyata melanggar peraturan?
“Kalau sudah ditulis 3 hari, dia nggak lakukan, laporkan dong. Kalau tadi 15 hari sekarang 3 hari atau 2 hari (dalam aturan bahkan 1 hari). Kalau dilanggar berarti melanggar,” ujar Menteri Perekonomian Darmin Nasution, di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Minggu (1/5/2016).
Menurutnya, peraturan dibuat agar keberlangsungan usaha menjadi lebih baik. Jika ada yang melanggar tentu harus dilaporkan agar tidak mengganggu.
“Jadi nggak ada cara lain, tetap ada saja orang balelo kan. Kalau diselesaikan, aturan bilang begini, saya laporkan saja ke Kemendag. Jadi perlunya aturan diubah supaya standar berubah,” ucap dia.
Darmin menjelaskan, dulu aturan dibuat remang-remang, tidak jelas, sehingga memudahkan oknum tertentu untuk melanggar aturan. Saat ini, peraturan diubah agar semuanya jelas.
“Jangan mengira pegawai itu yang paling nggak berani dilakukan itu adalah melanggar aturan. Makanya senangnya aturan itu dibikin remang-remang. Kalau ditulis 2 hari, kalau tak dipenuhi itu melanggar. Tidak ada pegawai yang berani terang-terangan melanggar. Walaupun itu hanya Permen. Karena melanggar aturan itu menyangkut masalah besar sebagai pegawai,” tandasnya.
Sumber: DETIK
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar