Pemasukan Bea Cukai Masih Kurang Ngepul

JAKARTA. Mengikuti penerimaan pajak kuartal I 2016 yang turun, pemasukan dari bead an cukai tak memuaskan. Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyebut, realisasi penerimaan bead an cukai hingga April 2016 hanya Rp 30,5 triliun, turun 33, 65% dibanding periode yang sama tahun lalu yang Rp 46 triliun.

Penurunan bea dan cukai Januari-April sebesar 33,65% ini sebenarnya mengecil dibandingkan Januari-Maret yang sempat anjlok 48,6%.

Jika dirinci, penerimaan cukai selama Januari-April turun paling dalam. Per akhir April hanya terkumpul Rp 19,2 triliun, turun 44,9% dibading periode sama pada tahun lalu yang mencapai Rp 34,9 triliun. Sedangkan, penerimaan bea masuk tercatat masih mengalami kenaikan 4,9% menjadi Rp 10,6 triliun.

Salah satu sumber penurunan cukai berasal dari cukai hasil tembakau. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepbeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sugeng Aprianto menjelaskan, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau selama Januari-April 2016 sebesar Rp 17,6 triliun. Lebih rendah sebesar Rp 47,3 dibadingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 33,4 triliun.

Meski lebih rendah, Sugeng bilang, penerimaan cukai hasil tembakau khusus bulan April mengalami perbaikan, yaitu sedikit lebih tinggi dibanding April 2015. Pada April 2016, penerimaan cukai hasil tebakau sebesar Rp 10,9 triliun, sementara April 2015 tercatat Rp 9 triliun-Rp 10 triliun. “Permintaan rokok mulai meningkat, produksi naik, tetapi inventori mulai menipis,” kata Sugeng, Selasa (3/5).

Berdasarkan catatan KONTAN, penerimaan cukai hasil tembakau samai pertengahan Februari 2016 lalu memang sangat rendah, yaitu hanya Rp 1,32 triliun, anjlok 88,03% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 10,99 triliun.

Sementara itu, penerimaan cukai hasil tembakau khusus Maret 2016 sebesar Rp 4,98 triliun, juga masih lebih rendah dibanding penerimaan cukau pada Maret 2015 lalu yang sebesar Rp 6,5 triliun.

Yakin meningkat

Menurut Sugeng, penerimaan dari cukai hasil tembakau akan kembali meningkat di bulan Mei dan semester kedua mendatang. Pada semester kedua nanti pasar mulai menerima perubahan tarif secara utuh. Begitu pula dengan konsumen, diprediksi sudah beradaptasi atas kenaikan cukai sejak awal tahun ini.

Seperti diketahui, tarif cukai hasil tembakau naik pada awal tahun ini. Kenaikan ini menyebabkan bisnis industry rokok terkoreksi. Mesi begitu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan akan menaikkan tarif cukai depan, sesuai roadmap pemerintah untuk mengurangi konsumsi masyarakat atas rokok.

Namun, Sugeng mengatakan belum ada keputusan soal rencana dan besaran kenaikan tarif cukai hasil tembakau setiap tahun merupakan hal biasa dan wajar.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 

 

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar