
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tak gentar menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Gayus Halomoan P. Tambunan. Gayus menggugat pemecatan dirinya sebagai pegawai Ditjen Pajak dan pembayaran gaji yang terhenti sejak 2 Mei 2010.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Mekar Satria mengatakan, Gayus sudah dipecat sejak 2010 melalui surat Kementerian Keuangan 144/KMK.01/ UP.92/2010. Saat itu, Gayus menjabat Penata Muda (III/a) Pelaksana pada Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak. “Gajinya tidak dibayarkan karena sudah ada putusan Menteri Keuangan, atas dasar Surat Keterangan (SK) itulah gaji tidak dibayarkan,” ujarnya, Selasa (10/5).
Dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Maret 2016 itu, Gayus menyatakan Kemeterian Keuangan dan Ditjen Pajak melakukan perbuatan melawan hukum karena memberhentikan secara tidak hormat saat dirinya sedang dperiksa dan ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Ia berangapan surat itu tidak sah lantaran dikeluarkan pada 5 April 2010, dimana perkara pidana yang menjerat dirinya belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Oleh karenanya, Gayus meminta pengadilan agar membatalkan surat pemecatannya oleh Kementerian Keuangan serta memulihkan nama baiknya dengan menerbitkan surat keputusan baru berupa hukuman disiplin pemberhentian sementara.
Para tergugat juga diminta membayar gaji Rp 8,6 juta per bulan dari Mei 2010 sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. Tak hanya itu, ia juga meminta ganti rugi materiil Rp 200 juta dan immaterial Rp 7 miliar.
Sidang perdana perkara ini akan dimulai Selasa (17/5). Sebelumnya, sidang Selasa pekan lalu (3/5) ditunda lantaran perwakilan Kementerian Keuangan tidak hadir. Mekar mengatakan pada persidangan pekan depan Ditjen Pajak akan hadir dan mengikuti acara persidangan yang telah ditetapkan.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar