
KEMENTERIAN Perhubungan telah memberikan peringatan kepada 16 maskapai penerbangan yang belum melaporkan kinerja keuangan. Jika sampai batas 30 September 2016 tak juga menyampaikan laporan keuangan pemerintah bakal mencabut izin penerbangan mereka.
Maskapai yang terancam sanksi adalah penerbangan berjadwal seperti Alda Tans Papua, Alfa Trans Dirgantara, Amur Aviation, Asian One Air, Dabiair Nusantara, Deraya Air, Intan Angkasa Air, Komala Indonesia, Nusantara Air Charter, Pelita Air Services, Sayap Garuda Indah, Whitesky Aviation, dan Trigana Air (berjadwal dan tidak berjadwal). Untuk maskapai tak berjadwal Kalstar Aviation dan My Indo Airlines. Suprasetyo, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub menyebut hingga kemarin, ada 45 perusahaan yang sudah menyampaikan laporan keuangan.
Dari yang sudah melaporkan keuangan ada tiga maskapai dengan ekuitas negative yakni PT Asialink Cargo Airlines, PT Indonesia Air Asia, dan PT Asi Pudjiastuti Aviation. Suprasetyo menyebut PT Asi Pudjiastuti Aviation sudah menyiapkan suntikan dana. Sedangkan Air Asia akan merger dengan PT Indonesia AirAsia Ekstra.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar