
JAKARTA. Pemerintah tengah mempersiapkan strategi menekan maraknya impor minuman mengandung etil alkohol (MMEA) illegal. Untuk itu pemerintah akan melakukan sinkronisasi kebijakan impor MMEA melalui tarif bea masuk MFN (Most Favourable Nations) dan tarif cukai.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara bilang, saat ini disparitas antara dua jenis tariff tersebut terlalu jauh. Tariff bea masuk MFN jauh lebih tinggi dibandingkan cukai. “Kami cari keseimbangannya,” katanya, Rabu (18/5).
Tariff bea masuk MFN adalah tariff bea masuk yang dikenakan atas barang impor ke Indonesia dari negara lain, kecuali negara yang memiliki perjanjian khusus dengan Indonesia. Menurut Suahasil, sinkronisasi ini akan dilakukan melalui perubahan PMK.
Seperti diketahui pemerintah baru menaikkan tariff bea masuk MMEA pada pertengahan 2015. Tariff bea masuk minuman dengan kadar alkohol kurang dari 80% seperti brandy, whisky, dan rum ditetapkan 150% dari harga dasar. Sementara minuman fermentasi sari buah seperti wine dengan kadar alkohol lebih 15%-25% dikenakan bea masuk 90% dari harga dasar. Untuk minuman dengan kadar alkohol di bawah 15%, seperti bir, dikenakan bea masuk 90% dari harga dasar, dari semula hanya Rp 14.000 per liter.
Sementara tariff cukai MMEA terakhir dinaikkan Januari 2014 dengan rata-rata sebesar 11,6% untuk semua golongan, atau berkisar Rp 2.000-Rp 9.000 per liter.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar