Beleid Properti

Apartemen

Mungkin kita boleh angkat topi buat pemangku kebijakan dan pengawas moneter Indonesia, yang sudah putar otak untuk ikut mendorong pemulihan ekonomi dalam negeri. Pada pertengahan pekan ini, bank Indonesia (BI) mengumumkan wacana pelonggaran ketentuan loan to value (LTV) pembelian properti.

Anda mungkin masih ingat, sebelum ini bank sentral menetapkan LTV pembelian rumah pertama sebesar 80%. Jadi, pembeli harus menyiapkan uang muka 20%. Lalu LTV untuk rumah kedua dan ketiga ditetapkan sebesar 70% dan 60%.

Nah, BI punya niatan, dengan melonggarkan aturan pembelian rumah tadi, gairah masyarakat membeli properti akan kembali. Masyarakat kemudian akan kembali getol mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR) ke perbankan. Penyaluran kredit perbankan pun kembali naik. Ujung-ujungnya, bank sentral berharap pertumbuhan ekonomi dalam negeri ikut terdorong.

Bukan Cuma itu rencana BI. Bank sentral pun kini tengah merumuskan kemungkinan memberlakukan aturan pembelian rumah kedua dengan KPR secara inden. Selama ini, hanya rumah pertama yang bisa dibeli dengan KPR secara inden. Pebisnis properti mengeluhkan aturan tadi ikut menurunkan minat masyarakat membeli properti.

Para pebisnis sektor properti jelas menyambut gembira rencana bank sentral tersebut. Analis-analis saham yang getol mengamati sektor properti juga menilai hal ini akan jadi sentiment positif bagi industri properti. Mereka yakin, bila kebijakan tersebut diberlakukan, permintaan terhadap properti akan kembali meningkat. Pundi-pundi laba pun bisa kembali terisi cepat.

Cuma, apakah kebijakan tersebut sudah tepat? Para pembuat kebijakan harus hati-hati, agar jangan sampai kebijakan tersebut Cuma menguntungkan segelintir orang. Jangan sampai yang bisa membeli properti akhirnya 4L, lu lagi lu lagi.

Pelonggaran kebijakan jangan hanya memudahkan orang yang sudah punya banyak rumah untuk membeli properti lagi. Sementara masyarakat yang benar-benar butuh properti, atawa end user, justru kesulitan membeli properti. Jangan lupa, back log alias defisit ketersediaan rumah di Indonesia masih sekitar 15 juta unit.

Padahal, masyarakat Indonesia masih dipusingkan banyak masalah. Bagaimana bisa sempat memikirkan menyiapkan duit untuk membeli properti kalau mengatur duit untuk belanja sehari-hari saja susah, gara-gara harga pangan naik terus?

Sumber: Harian Kontan 28 Mei 2016

Penulis :Harris Hadinata

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar