JAKARTA – Mulai akhir Mei 2016, perbankan wajib melaporkan data kartu kredit nasabah mereka ke Direktorat Jenderal Pajak. Kini, Lembaga tersebut tengah menyiapkan teknis pelaporan tersebut.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, Ditjen Pajak akan gencar melakukan sosialisasi. Kasubdit Analisis Dampak Kebijakan Ditjen Pajak M. Hanif Arkani bilang, masyarakat tidak perlu takut data transaksi mereka disalahgunakan. Sebab, yang dilaporkan hanya untuk pembanding nilai asset antara yang dilaporkan dengan yang sebenarnya.
Selain itu, Pajak akan melakukan evaluasi mengenai kebijakan yang ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39/2016 itu. “Evaluasi akan dilakukan setiap saat,” ujar Hanif.
Sumber: Harian Kontan, Sabtu 28 Mei 2016
Penulis: Asep Munazat Zatnika
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar