Simulasi Pengenaan Uang Tebusan Harta di Luar Negeri

Ada dua jenis tarif uang tebusan untuk harta di luar negeri, yaitu harta yang akan dialihkan dan diinvestasikan di dalam negeri dan harta yang tidak dialihkan. Kalau dialihkan, tarifnya 2%, 3%, dan 5% untuk tiga periode yang masing-masing selama tiga bulan. Sedangkan harta yang tidak dialihkan, tarifnya 4%, 6% dan 10%.

Jadi, misalnya wajib pajak (WP) B punya harta di dalam negeri dan luar negeri, sebenarnya. Namun, dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2015 (SPT PPh terakhir), WP B hanya melaporkan hartanya yang ada di dalam negeri sebagai berikut :

Nilai harta       :  Rp 15 miliar

Nilai utang      :  Rp 5 miliar

Nilai harta bersih WP B di dalam negeri sebesar Rp 10 miliar.

Nah, WP B yang ingin mengikuti pengampunan pajak kemudian menyampaikan hartanya yang ada di luar negeri. Cuma, dari total hartanya di luar negeri, WP B hanya bisa mengalihkan dan menginvestasikan sebagian saja.

Di dalam surat pernyataan yang disampaikan pada periode pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak UU ini berlaku, terungkap :

  1. Total nilai harta WP B per 31 Desember 2015 sebesar Rp 50 miliar. Nilai ini terdiri dari nilai harta SPT PPh Terakhir sebesar Rp 15 miliar tadi dan sejumlah harta yang belum dilaporkan, yaitu Rp 35 miliar. Dari nilai harta yang belum dilaporkan ini, ia ingin mengalihkan Rp 12 miliar ke RI dan Rp 23 miliar tidak dialihkan.
  2. Total nilai utang WP B per 31 Desember 2015 sebesar Rp 14 miliar, terdiri dari nilai utang SPT PPh Terakhir sebesar Rp 5 miliar tadi, dan nilai utang yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sebesar 9 miliar. Nilai utang yang belum dilaporkan ini masing-masing terdiri dari Rp 3 miliar berkaitan dengan harta yang berada di luar wilayah yang akan dialihkan dan Rp 6 miliar terkait utang atas harta di luar RI namun tidak dialihkan.

Dari dua poin tadi, maka nilai harta bersih WP B di surat pernyataan terdiri dari dua macam, yaitu nilai harta bersih yang berkaitan dengan harta yang akan dialihkan sebesar Rp 12 miliar-Rp 3 miliar = Rp 9 miliar. Dan, nilai harta bersih du luar negeri yang tidak dialihkan sebesar Rp 23 miliar – Rp 6 miliar = Rp 17 miliar.

Oleh karena itu, “dasar pengenaan uang tebusan” pun dihitung berdasarkan masing-masing harta bersih, yaitu yang akan dialihkan dan tidak dialihkan. Hasilnya, Rp 9 miliar –  0 = Rp 9 miliar untuk harta yang akan dialihkan dan Rp 17 miliar – 0  = Rp 17 miliar merupakan “dasar pengenaan uang tebusan” untuk harta yang tidak dialihkan.

Lantaran WP B menyampaikan surat pernyataan dalam proses pengampunan pajak pada periode tiga bulan pertama, berarti ia terkena dua tarif, yaitu 2% (harta dialihkan) dan 4% (harta tak dialihkan). Jadi, uang tebusan yang harus dibayar WP B adalah (2% x Rp 9 miliar) + (4% x Rp 17 miliar) = Rp 180 juta + Rp 680 juta alias total Rp 860 juta. Mudah, bukan?

Prinsipnya, hitung harta bersih lalu cari selisihnya dengan SPT Terakhir lalu dikalikan tarif, maka ketahuan berapa uang tebusan yang harus dibayar.

Sumber: Tabloid Kontan 11 Juli – 17 Juli 2016

Penulis: Andri Indradie, Tedy Gumilar, Silvana Maya Pratiwi.

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , ,

Tinggalkan komentar