JAKARTA. Pemerintah mengatakan, akan menghadapi segala tentangan atas pengesahan UU Pengampunan Pajak. Termasuk terhadap uji materi yang dilakukan oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI).
Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, pemerintah telah mempersiapkan diri untuk mementahkan gugatan tersebut. “Termasuk siapkan posisi dan pembelaan kami di MK,” katanya di Komplek Istana Negara Senin (11/7).
Sayang Darmin tidak menjelaskan lebih lanjut isi pembelaan yang dimaksudnya tersebut. Organisasi masyarakat sipil, YSK dan SPRI menyatakan akan menggugat UU Pengampunan Pajak ke MK. Mereka melalui Sugeng Teguh Santoso, Kuasa Hukum penggugat mengatakan, UU Pengampunan Pajak bertentangan dengan UUD 1945.
Sugeng mengatakan, setidaknya ada 21 pertentangan antara UU Pengampunan Pajak dengan UUD 1945. Salah satunya berkaitan dengan pertentangan prinsip keterbukaan informasi. Selain itu, keberadaan uu tersebut juga mereka nilai tellah memarjinalkan pembayar pajak yang taat.
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar