Merdeka.com – Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) resmi digugat oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), dan empat warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, UU ini dinilai melanggar prinsip konstitusi dari peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Hari ini kami mendaftarkan pemohon uji materi lain dalam satu permohonan berbeda diajukan ke MK mengajukan JR atas UU nomor 11 2016 pengampunan pajak kami daftar resmi sudah sampaikan melalui media uu ini bertentangan konstitusi,” kata Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokasi Indonesia (PERADI), Sugeng Teguh Santoso di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/7).
Dia mengatakan, ada beberapa alasan yang menjadi faktor gugatan ini. Menurutnya, ada 11 pasal yang seluruhnya bertumpu pada pasal 1 ayat 1 UU tax amnesty, yang menyatakan pengampunan pajak penghapusan pajak terhutang dari seorang wajib pajak dengan tidak dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana dengan membayar uang tebusan.
“Pasal lain diuji juga, uang tebusan 0,5-10 persen tergantung mereka mengajukan permohonan. Pasal kami uji lain mengenai pidana yang dikenakan bagi dituduh membocorkan data pelapor pengampunan pajak, ini jg kita uji,” imbuhnya.
Selain itu, pasal lain yang digugat adalah pasal mengenai reduksi dari pasal pelaksanaan UU tax amnesty bisa dilakukan melalui gugatan perdata. Selain itu mengenai kekebalan Menteri Keuangan dengan aparatur lainnya.
“Pasal-pasal ini secara umum dari sisi konstitusi negara hukum bertentangan dengan pasal 23 huruf A bahwa penerimaan pajak bersifat memaksa dan UU menerapkan sanksi pidana dan administratif. UU ini juga bertentatangan pasal 28 huruf D ayat 1 di mana setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian hukum,” pungkas Sugeng.
Saat ini, pihaknya masih akan menunggu keputusan dari MK mengenai gugatan ini.
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar