Layani Tax Amnesty, Aparat Pajak Mesti Steril

19DITJEN Pajak Kementerian Keuangan menugasi 60 persen dari aparatnya untuk mengawal program pengampunan pajak (tax amnesty). Saat melayani wajib pajak dalam program itu pun, mereka harus steril dari gawai.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dalam melakukan pelayanan tax amnesty, para pegawai tidak boleh memakai gawai seperti ponsel berkamera, tablet, dan semacamnya. Itu untuk memastikan data wajib pajak yang ikut tax amnesty tidak terfoto atau sembarang terdokumentasikan.

“Petugas yang melayani tax amnesty tidak boleh pakai hape dan segala jenis gadget supaya data tidak difoto. Jadi, semua bersih dan steril,” ujarnya seusai rapat dengan Panja Badan Anggaran DPR di Jakarta, kemarin.

Pihaknya juga telah menyiapkan layanan elektronik untuk memantau perkembangan program tax amnesty, termasuk proyeksi tambahan penerimaan pajak yang berjalan secara real time.

“Datanya terbuka untuk umum. Tapi, tidak ada nama, hanya besaran dan tebusannya berapa,” ujarnya.

Tax amnesty diharapkan bisa mendorong penerimaan perpajakan. Selama semester I lalu, penerimaan perpajakan baru Rp518,4 triliun. Jumlah itu lebih rendah ketimbang periode serupa di 2015, Rp536,1 triliun.

“Secara nomimal penerimaan perpajakan turun 3,3 persen,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di tempat sama.

Menurutnya, kondisi itu masih dipengaruhi rendahnya harga minyak Indonesia (ICP) di pasar internasional sehingga penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas pun turun nyaris Rp11 triliun. Dari laporan Tim Harga Minyak Indonesia, harga rerata per barel ICP pada Juni turun dari USD44,68 menjadi USD44,50 per barel.

Suahasil menambahkan, aktivitas ekspor-impor nasional yang belum pulih juga menekan kinerja penerimaan PPh nonmigas serta pajak pertambahan nilai.

 

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar