TERPOPULER: Penampung Tax Amnesty Harus Bank BUKU III dan IV

6JAKARTA – UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak akan segera dilaksanakan pada pekan depan. Pemerintah pun telah mempersiapkan beberapa bank persepsi untuk menampung dana repatriasi. Bank persepsi ini nantinya akan ditunjuk secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengungkapkan, bank yang telah disiapkan adalah bank dengan kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan IV. Namun, belum dapat dirinci nama-nama perbankan tersebut.

“Yang jelas BUKU III dan IV,” kata Hadiyanto saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Namun, akan terdapat lebih dari satu bank yang akan menampung dana repatriasi tersebut. Alasan pemerintah memilih lebih dari satu bank ini adalah untuk memberikan pilihan kepada masyarakat dalam menyimpan dananya melalui repatriasi.

“Kan ada juga bank persepsi yang selama ini terima setoran negara. Ini kan tentu pilihan bank yang diharapkan memberi kenyamanan bagi Wajib Pajak yang ikut Tax Amnesty,” jelasnya.

“Kan banyak nasabah atau wajib pajak yang prefer dengan bank itu. Ini soal kemudahan, kenyamanan, ketenangan, dan tingkat kesehatan bank,” tutupnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiadmadja mengungkapkan, terdapat tujuh bank persepsi untuk menampung dana repatriasi. Ketujuh bank ini terdiri dari empat bank BUMN dan tiga bank swasta.

Keempat bank BUMN tersebut adalah BNI, Mandiri, BTN, dan BRI. Sedangkan tiga bank swasta adalah BCA, Danamon, dan BTPN. Namun, Bambang PS Brodjonegoro belum mengonfirmasi kebenaran informasi ini.

 

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar