BKPM siapkan tahapan investasi yang dilalui peserta tax amnesty

22Merdeka.com – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mematangkan rencana untuk menyalurkan kemudahan layanan investasi bagi para peserta tax amnesty. Dalam skema investasi tersebut, peserta tax amnesty yang ingin menyalurkan dananya melalui penanaman modal akan dilayani oleh tim khusus yakni account officer.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani menyampaikan dalam tahapan tax amnesty, modul investasi yang disiapkan oleh BKPM akan berada di tahapan investasi langsung setelah disimpan dari bank persepsi sebagai alternatif dari pilihan investasi seperti obligasi, surat utang negara atau pasar modal.

“Tax amnesti ada di pasal 12 untuk tentukan peserta tax amnesty dimulai seperti surat berharga, obligasi, sektor rill dan investasi lainnya. Nantinya, BKPM akan melayani investasi seperti infrastruktur dan sektor rill prioritas,” ujar Franky usai acara Halal Bi Halal di kantor BKPM, Senin (18/7).

Franky menegaskan sisi sektor bidang usaha yang dapat menjadi pilihan investasi dari peserta tax amnesty mencapai 154 bidang usaha di sektor rill prioritas.

“Bidang usaha sektor rill prioritas yang diusulkan tersebut terdiri dari 145 bidang usaha yang dimungkinkan mendapat fasilitas Tax Allowance dan sembilan bidang usaha pionir yang dimungkinkan mendapat fasilitas Tax Holiday,” jelasnya.

Lebih lanjut, Franky menjelaskan secara garis besar, investor ax amnesty harus menyerahkan surat rencana bisnis terlebih dahulu kepada account officer. Nantinya, surat tersebut akan diarahkan untuk mendapatkan layanan tiga jam dari BKPM.

Franky optimistis dengan skema investasi yang disiapkan, akan menjadi salah satu daya tarik bagi peserta tax amnesty untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

“Diharapkan dengan adanya skema tersebut, maka akan membantu pemerintah mencapai target investasi tahun ini sebesar Rp 594,8 triliun,” pungkasnya.

 

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar