Gubernur BI: Tax Amnesty Bakal Buat DIRE Booming Tahun Depan

12Jakarta – Bank Indonesia memprediksikan bahwa instrumen keuangan Dana Investasi Real Estat (DIRE) diprediksikan bakal booming pada tahun depan.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo optimistis reksa dana DIRE yang akan ditawarkan pemerintah semakin kompetitif, tertata baik, dan memberikan kepastian bagi manajer investasi.

“Saya rasa investasi DIRE akan marak pada tahun 2017. Karena yang penting sekarang adalah silakan mengikuti program Tax Amnesty (Pengampunan Pajak),” kata Agus di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/7).

Dia mengatakan, keikutsertaan Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini memarkir dananya di luar negeri dalam program Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) sangat diperlukan. Selain meningkatkan kinerja perekonomian nasional, juga dana yang direpatriasi dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Pemerintah, lanjutnya, telah mempersiapkan berbagai instrumen portofolio, baik jangka pendek seperti investasi saham dan reksadana, investasi SBN RI, Obligasi BUMN, investasi keuangan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, serta obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan investasi jangka menengah-panjang berupa obligasi infrastruktur, investasi infrastruktur kerja sama pemerintah dan Badan Usaha, investasi di sektor industri manufaktur, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan industri sektor pariwisata, perhubungan kelautan dan perikanan

“Nah, investasi ke DIRE adalah salah satu yang baik. Dan, satu hal yang saya mau tekankan adalah DIRE sangat cocok untuk investor kecil. Jadi, kita mempunyai tipe komoditas atau produk investasi yang cocok untuk investor besar, investor koorporasi maupun investor kecil. Saya melihat produk DIRE ini sudah dilakukan penyelarasan berkali-kali tapi hari ini tuntas,” kata Agus.

Seperti diberitakan, kegiatan real estate di Indonesia sejak 2014 menurun cukup signifikan, padahal sektor ini merupakan salah satu sektor padat karya.

Dalam upaya menghimpun dana demi perluasan usaha, sejumlah pengusaha real estat Indonesia menerbitkan Real Estate Investment Trust (REITs) atau DIRE di pasar modal negara tetangga.

Di sisi lain, jumlah DIRE di dalam negeri sangat rendah, hanya ada satu DIRE yang diterbitkan sejak 2012. DIRE di Indonesia tidak menarik karena adanya pengenaan pajak berganda dan tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan negara tetangga.

Untuk meningkatkan penerbitan DIRE di dalam negeri, pada Paket Kebijakan Ekonomi V telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200 Tahun 2015 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan. PMK ini sudah menghapus pengenaan pajak berganda dalam penerbitan DIRE, tapi masih mengenakan tarif pajak yang masih lebih tinggi dibanding negara tetangga.

Pemerintah telah bertekad untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dan tarif BPHTB selama beberapa tahun, melalui Penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Penghasilan final berupa pemotongan tarif hingga 0,5% dari tarif normal 5% kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE.

 

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar