Menkeu: Formulir Tax Amnesty Sangat Sederhana

2JAKARTA – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2016 soal Prosedur dan Tata Cara Tax Amnesty sudah diluncurkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Menurut Bambang, dalam PMK ini diatur mengenai tata cara mengisi formulir tax amnesty.

“Ada beberapa PMK, tapi yang keluar hari ini mengenai prosedur dan tata cara untuk pelaksaaan tax amnesty. Di dalamnya ada contoh formulir yang dipakai yang sangat sederhana, isian tidak banyak,” jelas Bambang dalam wawancara ekslusif dengan IDX Channel di Gedung BEI, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Menurut Bambang, dengan formulir pendaftaraan tax amnesty yang sederhana, maka wajib pajak (WP) yang memiliki daftar aset diisi sesuai data yang benar. Pihaknya juga tidak akan meminta lampiran foto copy.

“Saya juga enggak minta bukti dilampiri butki foto copy, enggak. Kita berikan kepercayaan kepada peserta. Sehingga dia ngisi kalau ada nomor sertifikat masukan nomornya. Yang penting jelas dan lengkap. Karena ada pasal dalam UU itu, yang tidak lengkap sampaikan hartanya atau tidak dimasukan harta di 2015 dan ketahuan maka dikenakan denda 200,” tukasnya.

 

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar