Begini Cara Balik Nama Saham Untuk Ikut Tax Amnesty

23Jakarta -Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal memberikan insentif berupa diskon transaksi di pasar negosiasi atas transaksi biaya balik nama (crossing saham), kepada peserta program pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Ini dilakukan agar pihak-pihak yang memiliki saham atas nama orang lain mau melaporkan kepemilikannya dan mengganti namanya dengan nama pemilik asli.

Namun, besaran diskon tersebut belum ditetapkan. Saat ini, BEI tengah menggodok soal besaran tarif diskon tersebut.

Lantas, bagaimana caranya untuk bisa balik nama? Adakah cara khusus atau sama seperti pada umumnya?

“Seperti biasa kalau mau crossing, langsung ke perusahaan efek, yang sudah berlaku umum. Buka akun, dapat Rekening Dana Nasabah (RDN), terus crossing,” jelas Direktur Utama BEI, Tito Sulistio, kepada detikFinance, Selasa (19/7/2016).

Tito menjelaskan, setelah crossing atau balik nama tersebut dilakukan, maka dana tersebut dikunci atau lock-up dalam kurun waktu 3 tahun.

“Buka akun, di-crossing, di-lock up. Jadi namanya crossing without delivery free of payment. Jadi nggak ada proses transfer dana,” sebut dia.

Informasi saja, Delivery free of Payment (FOP), fungsi ini digunakan oleh pemegang rekening untuk melakukan instruksi serah efek tanpa disertai pembayaran dari pihak penerima efek.

Memang selama ini banyak yang punya saham pakai nama orang lain?

“Kita perkirakan (begitu), memang nominee ini berlaku umum, nominee wajar, pertanyaannya mau dilaporkan tidak?” kata Tito.

Tapi yang paling penting, kata Tito, mereka yang punya saham atas nama orang lain diminta balik nama sebelum masa program Tax Amnesty selesai. Karena, kata dia, jika program tersebut selesai dan ternyata ketahuan ada yang punya saham pakai nama orang lain, maka nantinya justru akan bayar pajaknya lebih besar hingga 200%.

“Pokoknya jika punya harta, maka harus laporkan, bayar tebusan 2%. Kalau tidak (melaporkan), UU mengatakan sanksinya denda, bayar normal bisa sampai 200%,” ucap dia.

Penulis: Dewi Rachmat Kusuma

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar